JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku kesal akan kesaksian Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandi Uno, Nanik S Deyang, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Ratna mengaku jengkel ketika Nanik mengaku telah meminta izin untuk memotret dan mengunggah fotonya dalam kondisi muka lebam ke laman Facebook.
Menurut Ratna, ia tak pernah mengizinkan penyebaran foto itu.
"Dia memberi kesaksian yang totali bohong mengenai penyebaran Facebook, penyebaran Twitter, katanya saya kasih izin, padahal tidak," ujar Ratna sebelum memasuki Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa (2/4/2019) malam.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Kamis Lusa
Saat mendengarkan kesaksian Nanik dalam persidangan, Ratna menangis. Nanik saat itu sedang menceritakan detik-detik Ratna mengakui kebohongan kepadanya.
"Pada saat itu dia dalam kondisi wajah yang lebam diperban cerita ke saya. Dia bilang dianiaya sama dua atau tiga orang. Pada saat itu banyak juga yang dengar ceritanya," ujar Nanik dalam persidangan.
Ratna membeberkan kebohongan tersebut pada 2 September 2018, atau saat ia bertemu Nanik di tempat Prabowo Subianto di kawasan Polo, Bogor, Jawa Barat.
Setelah Ratna bicara, Nanik mengaku langsung mengambil gambar wajah lebam Ratna. Dia mengaku meminta izin kepada Ratna untuk mengunggah foto tersebut pada akun Facebook pribadinya.
"Saya sudah izin, saya bilang, Mbak (Ratna), aku izin foto ya untuk (diunggah) ke Facebook," ucap Nanik.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Bantah Fadli Zon Minta Izin Ambil Foto Wajah Lebamnya
Menurut Nanik, Ratna menggangguk saat dirinya meminta izin untuk menggunggah foto wajah lebamnya disertai keterangan terkait penganiayaan yang menimpa Ratna.
Sidang kasus hoaks Ratna kemarin merupakan yang keenam. Hadir sejumlah saksi, di antaranya pegawai Ratna, sopir Ratna, dan Nanik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Timses Prabowo Bersaksi di Pengadilan", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/02/19513941/tangis-ratna-sarumpaet-pecah-saat-timses-prabowo-bersaksi-di-pengadilan.
Penulis : Walda Marison
Editor : Icha Rastika