JAKARTA, KOMPAS.com — Penumpang moda raya terpadu (MRT) bisa membawa sepeda lipat dalam kereta tanpa dipungut biaya tambahan.
Corporate Head Secretary PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, satu sepeda lipat berukuran tidak lebih dari 70 x 48 sentimeter diperbolehkan dibawa seorang penumpang MRT.
Baca juga: Penumpang Keluhkan Sedikitnya Loket Tiket di Stasiun MRT
Menurut Kamaludin, sepeda lipat yang dibawa penumpang tersebut dapat disimpan di tempat penumpang lansia maupun disabilitas biasa meletakkan kursi rodanya, yakni kereta tiga dan empat MRT.
“Sepeda lipat bisa disimpan di kereta tiga dan empat di mana tempat tersebut biasa dikhususkan untuk bawa kursi roda. Jadi apabila tidak ada yang bawa kursi roda, tempat tersebut menjadi prioritas orang parkir sepeda,” ucap Kamaludin kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2019).
“Sudah kami uji coba bersama dengan komunitas sepeda meletakkan sepedanya di tempat prioritas dan terbukti tidak goyang dan jatuh,” ucap dia.
Menurut Kamal, di tempat prioritas tersebut, penumpang bisa menyimpan sekaligus tiga sepeda.
Baca juga: Stasiun MRT Bundaran HI Ditutup, Penumpang Disarankan ke Stasiun Dukuh Atas BNI
Ia memastikan, diperbolehkannya penumpang membawa sepeda lipat tidak akan mengganggu penumpang lainnya.
“Saya rasa tidak (mengganggu) kalau penumpang yang bersepeda menjinjing sepedanya dan menyimpannya dengan benar,” kata Kamal.
Saat ini, kata dia, pihak MRT tengah menyiapkan aturan naik MRT dalam bentuk poster di titik stasiun-stasiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.