JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menjelaskan soal konferensi pers terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet yang digelar di kediaman Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018.
Konferensi pers itu digelar karena Ratna merupakan anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
"Kenapa harus diangkat ke permukaan (penganiayaan Ratna)?" tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
"Ini ada orang yang dianiaya. Maka pemimpin yang betul maka harus membela," jawab Amien saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Jaksa kemudian memutar video konferensi pers Prabowo itu dalam persidangan Ratna.
"Siapa yang mempunyai ide konferensi pers?" tanya jaksa kembali.
Baca juga: Kepada Amien Rais, Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya hingga Giginya Copot Tiga
"Kolektif, karena beliau (Ratna) adalah salah satu tim pemenangan Pilpres," ungkap Amien.
Selain Amien Rais, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Amien Rais Mengaku Tahu Kabar Penganiayaan Ratna Sarumpaet dari Media Online dan Youtube
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.