JAKARTA, KOMPAS.com - Bagus Bawana Putra didakwa karena telah secara sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang tujuh kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari lalu.
Semua surat suara yang telah dicoblos itu disebut untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
"Menyiapkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Budi Kurniawan Tymbasz, dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: KPU Akan Laporkan Hoaks Setting-an Server ke Bareskrim
Menurut jaksa, Bagus mendapatkan informasi tentang adanya surat suara yang telah dicoblos itu dari grup Whatsapp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten.
Namun tanpa melakukan konfirmasi tentang kebenarannya, Bagus menyebarkan hal itu ke media sosial dan grup WhatsApp lain.
"Justru terdakwa menyebarkan berita atau pemberitahuan terkait tujuh kontainer di Tanjung Priok berisi 70 juta surat suara yang sudah tercoblos gambar nomor satu dengan memposting di media sosial milik terdakwa," kata jaksa.
Bagus menyebarkan informasi palsu itu melalui akun Twitter miliknya serta pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp Probowiseso yang berdurasi sekitar 0,58 detik.
Setelah mengirimkan informasi tersebut ke beberapa teman dan grup whatsapp, kabar bohong itu kemudian menjadi trending topic.
Bagus dijerat jaksa dengan sejumlah dakwaan. Ia antara lain didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentan g ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari sejumlah dakwaan itu, Bagus terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.