Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Bukhori Muslim atas Dugaan Penipuan Visa Haji Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 05/04/2019, 12:38 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ustaz Bukhori Muslim berdasarkan laporan seseorang berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018.

Bukhori ditangkap di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi pada Kamis (4/4/2019) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

"Awalnya MJ bertemu dengan ABM (Bukhori Muslim) di salah satu tempat pengajian. Kemudian, MJ bercerita bahwa ia ingin mengurus visa haji untuk jemaah tapi kuota haji telah habis," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Bukhori Muslim Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji

Menanggapi keluhan tersebut, Bukhori menawarkan bantuan untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota). MJ pun menerima tawaran bantuan tersebut.

Selanjutnya, mereka bertemu di depan Kantor Kedutaan Arab Saudi. MJ menyerahkan 27 buah paspor dan uang senilai 136.500 dollar AS (sekitar Rp 1,9 miliar) untuk diurus visa haji furodanya.

Namun, MJ tidak membuat tanda bukti serah terima dokumen dan uang.

"Korban percaya pada terlapor dapat mengurus visa haji furoda karena terlapor adalah seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," ujar Argo.

Bukhori menjanjikan visa furoda itu dapat terbit dalam waktu tiga hari kerja. Namun, MJ tak mendapatkan visa furoda itu hingga tiga hari setelah penyerahan dokumen dan uang.

MJ pun mengunjungi seseorang bernama AJ untuk membantu dirinya dipertemukan dengan Bukhori.

"Saat itu dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor. Surat pernyataan itu isinya bahwa terlapor telah menerima uang senilai 136.500 dollar AS dan paspor untuk diurus visa haji furodanya," jelas Argo.

Namun, MJ tidak menerima visa haji furoda hingga ia membuat laporan ke aparat kepolisian. Bukhori pun ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah surat pernyataan dan sebuah kuitansi.

"Terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar 136.500 dollar AS karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," ungkap Argo.

Sementara itu, pengacara Kapitra Ampera mengungkapkan, kerugian yang dialami korban pada kasus yang melibatkan Bukhori itu tidak mencapai 136.500 dollar AS.

"Kasusnya dugaan penipuan, penggelapan lah. Tadi beliau katakan ada kerugian 135.000  dollar AS tapi sudah dikembalikan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 424,7 juta). Ya itu sudah dilaporkan hampir setahun yang lalu sama korban," ucap Kapitra, Kamis (4/4/2019).

Ia mengatakan, Bukhori meminta dirinya untuk mendampinginya saat menghadapi kasus hukum itu.

Namun, Kapitra tidak bisa menerima tawaran itu karena saat ini dia sibuk berkampanye untuk menjadi anggota legislatif pada pemilu tanggal 17 April ini.

"Ya mungkin nanti kalau lanjut, tapi saya belum bisa dampingi karena saya nyaleg," ujar Kapitra.

Atas kasus tersebut, Bukhori dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Megapolitan
Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com