JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor dengan tersangka mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Joko Driyono dikirim pada akhir Maret 2019.
"Berkas (perkara) tersangka Pak Jokdri, sekitar 10 hari yang lalu, sudah dikirim ke Kejaksaan (Agung)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Kasus Joko Driyono Masuk Tahap Pemberkasan, Polisi Tak Lagi Periksa Saksi
Saat ini, kata Argo, pihaknya masih menunggu keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Kami masih menunggu keputusan jaksa apakah nanti (berkas perkara) sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Tentunya kalau belum, nanti kami lihat seperti apa kekurangannya," katanya.
Adapun, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono atau Jokdri
Penetapan ini diawali dengan laporan LP Nomor 6990 Tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.
Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.