JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang Bukhori Muslim tak mengakui bahwa dirinya telah menerima uang senilai 136.500 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,9 miliar dari M Jamaludin atau MJ untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota).
"Dia enggak mengaku kalau terima uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
Penyidik telah memeriksa lima saksi, antara lain Syekh Ali Jaber.
Baca juga: Kasus Penipuan Visa Haji yang Menjerat Bukhori Muslim Naik ke Tahap Penyidikan
Menurut Argo, Syekh Ali Jaber pernah bertemu Bukhori untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tersangka telah menerima uang pengurusan visa tersebut.
"Pelapor (MJ) menghubungi saksi Syekh Ali Jaber menghubungi terlapor (Ustaz Bukhori Muslim). Saksi bertemu terlapor dengan membawa surat pernyataan yang isinya terlapor menerima uang senilai itu dan paspor. Ada kuitansinya juga," ujarnya.
Sebelumnya, Bukhori Muslim ditetapkan tersangka atas kasus penipuan uang pengurusan visa haji.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bukhori Muslim atas Dugaan Penipuan Visa Haji Rp 1,9 Miliar
Ia dilaporkan MJ dengan nomor laporan LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum pada 28 Juni 2018 atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.
Kasus penipuan berawal saat Bukhori menawarkan bantuan pada MJ untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota) pada Juni 2018.
MJ pun menerima tawaran bantuan tersebut.
MJ menyerahkan 27 buah paspor dan uang senilai 136.500 dollar Amerika Serikat untuk diurus visa haji furodanya.
Baca juga: Bukhori Muslim Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji
Bukhori menjanjikan visa furoda itu dapat terbit dalam waktu tiga hari kerja.
Namun, MJ tak mendapatkan visa furoda itu hingga tiga hari setelah penyerahan dokumen dan uang.
Oleh karena itu, MJ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi pun telah meningkatkan status penyelidikan kasus penipuan tersebut ke tahap penyidikan.
Akibat perbuatannya, Bukhori dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.