Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Polisi, Bukhori Muslim Mengaku Tak Terima Uang Pengurusan Visa Haji

Kompas.com - 05/04/2019, 18:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang Bukhori Muslim tak mengakui bahwa dirinya telah menerima uang senilai 136.500 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,9 miliar dari M Jamaludin atau MJ untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota).

"Dia enggak mengaku kalau terima uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Penyidik telah memeriksa lima saksi, antara lain Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Kasus Penipuan Visa Haji yang Menjerat Bukhori Muslim Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut Argo, Syekh Ali Jaber pernah bertemu Bukhori untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tersangka telah menerima uang pengurusan visa tersebut.  

"Pelapor (MJ) menghubungi saksi Syekh Ali Jaber menghubungi terlapor (Ustaz Bukhori Muslim). Saksi bertemu terlapor dengan membawa surat pernyataan yang isinya terlapor menerima uang senilai itu dan paspor. Ada kuitansinya juga," ujarnya.  

Sebelumnya, Bukhori Muslim ditetapkan tersangka atas kasus penipuan uang pengurusan visa haji.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bukhori Muslim atas Dugaan Penipuan Visa Haji Rp 1,9 Miliar

Ia dilaporkan MJ dengan nomor laporan LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum pada 28 Juni 2018 atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

Kasus penipuan berawal saat Bukhori menawarkan bantuan pada MJ untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota) pada Juni 2018.

MJ pun menerima tawaran bantuan tersebut.

MJ menyerahkan 27 buah paspor dan uang senilai 136.500 dollar Amerika Serikat untuk diurus visa haji furodanya.

Baca juga: Bukhori Muslim Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji

Bukhori menjanjikan visa furoda itu dapat terbit dalam waktu tiga hari kerja.

Namun, MJ tak mendapatkan visa furoda itu hingga tiga hari setelah penyerahan dokumen dan uang.

Oleh karena itu, MJ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi pun telah meningkatkan status penyelidikan kasus penipuan tersebut ke tahap penyidikan.

Akibat perbuatannya, Bukhori dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com