JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Cucum Sumardi mengatakan, masih banyak warga tidak mengerti layanan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka sejak Senin (1/4/2019).
Ia mengatakan, setiap hari banyak warga mengajukan pindah TPS.
Namun, lanjut dia, warga tersebut tidak tergolong dalam empat kriteria yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tiap pagi banyak yang datang kemari untuk mengurus (pindah TPS), karena tidak sesuai dengan empat kriteria yang ditetapkan, jadi terpaksa kami tolak," kata Cucum saat ditemui di KPU Jakarta Barat, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Ingin Pindah TPS? Begini Caranya
Adapun, empat kriteria pindah TPS adalah dirawat di rumah sakit sampai hari pemungutan suara, dipenjara, korban bencana alam, dan warga yang bertugas saat pemilu.
Ia mengatakan, banyak warga menyalahartikan poin warga yang bertugas saat pemilu.
Menurut dia, banyak pekerja dari sektor informal, seperti asisten rumah tangga datang mengajukan formulir A5.
Baca juga: KPU Jakbar Buka Layanan Pemilih yang Ingin Pindah TPS
Padahal, lanjut dia, mereka tidak sesuai kriteria dimaksud dalam putusan MK.
"Yang masuk kriteria itu contohnya dokter jaga yang harus merawat pasien ketika pemilu, asalkan dia membawa surat tugas dari instansi itu, baru bisa," ujarnya.
"Selain empat kriteria itu, tidak bisa kami layani karena mereka sudah diberi kesempatan beberapa bulan sebelumnya," kata Cucum.
Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019
Sebelumnya, KPU kembali membuka layanan pindah TPS dari Senin lalu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Pembukaan layanan tersebut menyusul dikabulkannya uji materi MK terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.