JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan aturan naturalisasi sungai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Aturan tersebut diundangkan pada 1 April 2019.
Dalam pergub dijelaskan prasarana sumber daya air yang dimaksud adalah bangunan air berserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung meliputi kali, saluran, sungai, waduk, situ dan, embung.
Baca juga: Basuki Tak Paham Konsep Naturalisasi Sungai Jakarta
Sementara itu, naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan (a) meningkatkan daya dukung prasarana sumber daya air sebagai upaya pengendalian banjir; (b) konservasi sumber daya air berserta ekosistemnya; dan (c) peningkatan kualitas lingkungan hidup," demikian bunyi Pasal 3 Pergub tersebut.
Peraturan itu mengatur soal penataan ruang terbuka hijau serta lahan basah, aspek ekologi untuk penghijauan, pengolahan sampah dan kualitas air, hingga pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI: Naturalisasi Sungai adalah Membiarkan Sungai pada Keadaan Aslinya
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator.
Pembangunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti badan usaha; akademisi; praktisi; lembaga swadaya masyarakat; dan pihak-pihak terkait lainnya yang turut terlibat.
Sudah lebih dari setahun sejak pertama kali Gubernur Anies mencetuskan naturalisasi sebagai alternatif normalisasi sungai.
Baca juga: Begini Penjelasan Pemprov DKI soal Naturalisasi Sungai
Istilah itu pertama kali disampaikannya pada 7 Februari 2018 ketika ditanya apakah ia akan melanjutkan program normalisasi sebagai pengendali banjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.