JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tangkap tiga tersangka peredaran uang dollar dan euro palsu, masing-masing berinisial HW, GHA, dan M. Mereka biasa melakukan aksinya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu.
Setelah mengetahui informasi tersebut, polisi pun mencari data nomor telepon salah satu tersangka.
"Aparat kepolisian memancing dengan membuat janji bertemu dengan tersangka HW dan GHA untuk melakukan transaksi jual beli uang palsu. Saat melakukan transaksi itu, kita langsung menangkap dan membawa ke Polda Metro Jaya," kata Argo kepada awak media, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Polisi Amankan Uang Palsu Rp 4,6 Miliar dari Rumah Kontrakan di Sleman
Setelah dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya menangkap tersangka M di Tangerang. Ia berperan sebagai pemasok uang palsu yang akan diedarkan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka M. Dia juga mendapatkan uang itu dari seseorang yang masih dicari saat ini," ungkap Argo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang dollar Amerika pecahan 100, satu buah alat ultraviolet, dan 100 lembar uang euro pecahan 500.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.