Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Langgar Aturan Kampanye, Kader PAN Hormati Putusan Hakim dan Minta Maaf

Kompas.com - 08/04/2019, 20:39 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan 2 Jakarta Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin mengatakan, ia menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Ia menyampaikan hal itu seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/4/2019).

"Saya menerima dengan ikhlas putusan tersebut dan meminta maaf jika apa yang saya lakukan mencederai demokrasi di negara ini," kata Nurhasanudin.

Baca juga: Langgar Aturan Kampanye, Caleg PAN Divonis 6 Bulan Masa Percobaan

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menjatuhkan vonis tiga bulan penjara  dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Nurhasanudin dan seorang anggota tim suksesnya, Syaiful Bachri, karena melakukan kampanye di rumah ibadah. 

Nurhasanudin menyebutkan, dia hanya berniat melakukan ibadah saat menghadiri acara di Mushola Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada 9 Januari 2019.

"Saya sudah sampaikan di awal persidangan, niat awal saya adalah ibadah, tapi rupanya Bawaslu, Gakkumdu, dan Majelis Hakim menilai lain dengan vonis bersalah ini. Ya sudah mau bagaimana lagi," ujarnya.

Nurhasanudin dan Syaiful dianggap bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.

Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan mengatakan, kedua terdakwa diberi masa percobaan 6 bulan karena beberapa alasan yang meringankan tuntutan.

"Pertama terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," jelas Chrisfajar.

Mereka tidak harus menjalani hukuman penjara tiga bulan. Namun jika dalam masa percobaan mereka melakukan tindak pidana, hukuman penjara tiga bulan itu akan dijalankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com