Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Larangan Plastik Tak Kunjung Diterbitkan Pemprov DKI

Kompas.com - 08/04/2019, 22:49 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pertama didengungkan pada November 2018, peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai tak kunjung diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin menyebutkan,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang meminta agar penerbitannya ditunda dulu.

"Pak Gubernur mau melihat dulu. Kami sosialisasikan dulu. Rapergubnya sudah ada. Kemudian sebelum ditandatangani ingin dilihat dulu efektivitasnya seperti apa sih," ujar Djafar di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut Djafar, peraturan itu masih terkendala penerapannya di dunia usaha. Pelaku usaha belum siap berjualan tanpa kantong kresek.

Baca juga: Viral, Foto Sampah Plastik Bungkus Indomie Berusia 19 Tahun di Sendang Biru, Malang

"Masyarakat dan dunia usaha ini masih mencari solusi penggantinya seperti apa," kata dia.

Djafar mengatakan yang dilakukan pihaknya saat ini hanya menyosialisasikan larangan penggunaan plastik sekali pakai serta alternatifnya. Ia belum tahu kapan pergub akan diundangkan.

"Kemungkinan masih ada beberapa di antaranya yang perlu pembahasan. Tapi sampai sekarang kami masih belum rapat membahas poin mana sih yang perlu dibicarakan kembali. Tapi yang jelas sudah kami upayakan sosialsiasinya mendahului dari pada pergubnya," ujar dia.

Pergub itu tadinya akan diberlakukan pada Januari 2019. Adapun masa sosialisasinya sebelum penindakan berlaku efektif, enam bulan sejak pergub diterbitkan. Namun hingga kini pergub belum ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

Informasi terakhir, penggunaan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com