JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pasrah saat majelis hakim yang mengadili kasusnya kembali menolak permohonannya untuk menjadi tahanan kota.
"Gak tahu lagi, Mbak. Sabar aja," kata Ratna kepada wartawan ketika ditanya tanggapannya terkait penolakan hakim itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai persidangan, Selasa (9/4/2019).
Dalam sidang hari ini, majelis hakim kembali menolak permohonan Ratna menjadi tahanan kota. Permohan untuk menjadi tahanan kota itu sudah dua kali dilayangkan kuasa hukum Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Peluk Said Iqbal Usai Sidang Kasus Hoaks
Ketua Majelis Hakim, Joni, mengatakan, pihaknya sudah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," kata Joni.
Ratna sudah pernah melayangkan permohonan serupa. Permohonan itu tidak diterima hakim dalam sidang pada 6 Maret lalu.
Ratna mengajukan permohonan menjadi tahanan kota karena merasa tidak nyaman dengan kondisi Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, tempat dia tahan saat ini.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.