JAKARTA, KOMPAS.com - Asip dan Verayanti menggugat mantan guru renang dan pengelola SD Global Sevilla International School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat sebesar Rp 302 miliar.
Asip dan Verayanti merupakan orangtua Gabriella Sherly Howard, siswi kelas III sekolah tersebut yang meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolah.
Baca juga: Digugat Rp 302 Miliar, Ini Tanggapan Guru Gabriella Melalui Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum Asip, Tommy Sihotang, mengatakan, jumlah Rp 302 miliar tersebut dihitung dari jumlah kerugian material dan imaterial yang dialami keluarga.
"Masa depan anak yang mestinya sangat indah dan masih panjang tersebut telah direnggut oleh para tergugat akibat pelanggaran hukum yang mereka buat," kata Tommy kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Guru Global Sevilla Divonis Bebas Terkait Kasus Meninggalnya Gabriella
Ia kemudian menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan guru renang Ronaldo Laturette bersalah sebagai dasar gugatan mereka.
Lebih lanjut Asip mengatakan, gugatan tersebut mereka layangkan agar jadi pembelajaran bagi pihak guru maupun sekolah saat mengawasi anak-anak yang dititipkan oleh orangtua kepada sekolah.
"Itu kan kita titipkan kesekolah dalam kondisi sehat, tetapi dipulangkan sudah jadi jenazah, itu bagaimana," kata Asip.
Baca juga: Jadi Caleg, Guru Renang yang Divonis Bersalah atas Meningggalnya Gaby Digugat
Menurut dia, sejak Gabriella meninggal pada 17 September 2015 hingga kini, pihak sekolah maupun guru belum ada yang mendatangi keluarganya dan meminta maaf.
Selain Ronaldo Ratulette dan pihak sekolah, Asip juga menggugat empat institusi pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Total ada 13 pihak yang digugat Asip atas meninggalnya Gabriella.
"Seharusnya mereka (pemerintah) mengawasi, itukan Sekolah Global Sevilla itu bukan SPK atau satuan perangkat kerja sama, tetapi sekolah nasional biasa," ujar Asip.
Baca juga: Mengingat Kembali Kasus Gabriella, Siswa Global Sevilla yang Tewas Saat Pelajaran Renang
Gabriella meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di sekolah tersebut pada dua tahun silam.
Ronaldo sebagai guru renang saat itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap kelalaiannya mengakibatkan kematian Gabriella pada sidang kasasi 25 September 2018.
Ia pun dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan yang apabila kembali melakukan kesalahan akan langsung dipidana 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.