JAKARTA, KOMPAS.com - Warga memenuhi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok untuk mendaftarkan pengajuan surat A 5 agar dapat pindah tempat memilih saat pemilu nanti.
Warga sudah memenuhi Kantor KPU Jakarta Utara Selasa (9/4/2019) sejak pukul 09.00 WIB.
Namun demikian, banyak warga yang harus kembali ke rumah karena dokumennya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kebanyakan, syarat yang tidak dipenuhi warga yakni surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa karyawannya masih bekerja pada hari pemilihan atau tidak.
"Jadi kata petugas KPU tadi, perusahaan harus mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa saat 17 April itu saya masih dalam tugas kerja dan tidak libur," kata salah seorang warga bernama Damar (23) yang bekerja di PLN Marunda.
Baca juga: Pemilih di Jombang Bertambah 868 Orang, Ribuan Santri Belum Urus Form A5
Menurut Damar, informasi soal format surat tersebut tidak ia dapatkan sebelumnya.
"Ya kami cuma tahu syarat-syarat seperti harus membawa e-KTP, fotokopi kartu leluarga (KK), dan surat keterangan dari tempat kerja, bahwa tidak bisa mencoblos di domisili asal," kata dia.
"Tidak tahu kalau ada format yang harus menyatakan bahwa masih bekerja saat hari H pencoblosan," ucap Damar.
Senada dengan Damar, seorang pekerja pabrik bernama Angga (20) juga mesti kembali meminta pembenahan surat dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Tidak jadi daftar A 5 hari ini, karena syaratnya kurang. Kekurangannya adalah surat pernyataan dari perusahaan bahwa waktu pencoblosan saya masuk kerja, tidak libur," kata dia.
Sementara itu, Zeanu (19), warga asal Medan Sumatra Utara, tidak tahu bahwa perpanjangan pendaftaran A5 hingga Rabu (10/4/2019) besok hanya untuk warga dengan kondisi tertentu, yakni sakit, sedang bertugas, atau ditahan.
"Saya kira untuk perpindahan tempat pencoblosan dari domisili asal masih bisa dilakukan. Ternyata sudah ditutup. Ya saya berharapnya dibuka lagi layanannya untuk semua warga, kalau enggak, ya jadi golput akhirnya," ujar Zeanu.
Sebagai informasi pendaftaran surat A5 sebagai syarat perpindahan tempat pencoblosan dari domisili asal ke domisili baru dibuka lagi sejak 28 Maret hingga Jumat besok.
Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pada Pasal 210 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Prabowo: Tolong Jaga TPS, Jangan Ada Hantu-hantu Ikut Nyoblos
MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah lokasi pemilihan dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pemilu berlangsung.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (28/3/2019), hanya pemilih dengan kondisi tertentu yang dapat mengajukan perpindahan tempat memilih.
"Misalnya mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas," ujarnya.
Tugas tersebut diartikan sedang menempuh pendidikan atau bekerja di luar domisili sesuai e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.