Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Warga yang Belum Tahu Syarat Urus Pindah TPS

Kompas.com - 09/04/2019, 21:47 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga memenuhi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok untuk mendaftarkan pengajuan surat A 5 agar dapat pindah tempat memilih saat pemilu nanti.

Warga sudah memenuhi Kantor KPU Jakarta Utara Selasa (9/4/2019) sejak pukul 09.00 WIB.

Namun demikian, banyak warga yang harus kembali ke rumah karena dokumennya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kebanyakan, syarat yang tidak dipenuhi warga yakni surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa karyawannya masih bekerja pada hari pemilihan atau tidak. 

"Jadi kata petugas KPU tadi, perusahaan harus mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa saat 17 April itu saya masih dalam tugas kerja dan tidak libur," kata salah seorang warga bernama Damar (23) yang bekerja di PLN Marunda.

Baca juga: Pemilih di Jombang Bertambah 868 Orang, Ribuan Santri Belum Urus Form A5

Menurut Damar, informasi soal format surat tersebut tidak ia dapatkan sebelumnya.

"Ya kami cuma tahu syarat-syarat seperti harus membawa e-KTP, fotokopi kartu leluarga (KK), dan surat keterangan dari tempat kerja, bahwa tidak bisa mencoblos di domisili asal," kata dia.

"Tidak tahu kalau ada format yang harus menyatakan bahwa masih bekerja saat hari H pencoblosan," ucap Damar.

Senada dengan Damar, seorang pekerja pabrik bernama Angga (20) juga mesti kembali meminta pembenahan surat dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Tidak jadi daftar A 5 hari ini, karena syaratnya kurang. Kekurangannya adalah surat pernyataan dari perusahaan bahwa waktu pencoblosan saya masuk kerja, tidak libur," kata dia.

Sementara itu, Zeanu (19), warga asal Medan Sumatra Utara, tidak tahu bahwa perpanjangan pendaftaran A5 hingga Rabu (10/4/2019) besok hanya untuk warga dengan kondisi tertentu, yakni sakit, sedang bertugas, atau ditahan.

"Saya kira untuk perpindahan tempat pencoblosan dari domisili asal masih bisa dilakukan. Ternyata sudah ditutup. Ya saya berharapnya dibuka lagi layanannya untuk semua warga, kalau enggak, ya jadi golput akhirnya," ujar Zeanu.

Sebagai informasi pendaftaran surat A5 sebagai syarat perpindahan tempat pencoblosan dari domisili asal ke domisili baru dibuka lagi sejak 28 Maret hingga Jumat besok.

Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pada Pasal 210 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Prabowo: Tolong Jaga TPS, Jangan Ada Hantu-hantu Ikut Nyoblos

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah lokasi pemilihan dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pemilu berlangsung.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (28/3/2019), hanya pemilih dengan kondisi tertentu yang dapat mengajukan perpindahan tempat memilih.

"Misalnya mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas," ujarnya.

Tugas tersebut diartikan sedang menempuh pendidikan atau bekerja di luar domisili sesuai e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com