JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan membuka layanan pengurusan dokumen A5 bagi para calon pemilih pada Pemilu 17 April mendatang.
Kantor tersebut akan menutup pelayanan pukul 16.00, hari ini.
"Ya hari ini kita layani sampai jam 16.00. Setelah itu kita tutup. Kita akan merekap warga masyarakat yang sudah terlayani terkait dengan pindah milih yang ada di KPU Selatan," ujar Ketua KPU Jakarta Selatan Agus Sudono saat ditemui awak media di Kantor KPU Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Nantinya, setelah pelayanan ditutup, pihaknya akan mencocokkan nama pemilih ke tiap TPS yang terdaftar.
Baca juga: Pemilih di Jombang Bertambah 868 Orang, Ribuan Santri Belum Urus Form A5
Surat suara juga diperiksa supaya pemilih pindahan ini tetap mendapatkan surat suara saat pemilihan nanti.
"Berharap jangan sampai nanti yang sudah semangat mau pindah milih, juga harus memperhatikan surat suara. Jangan sampai yang sudah ingin pindah milih, tidak terlayani surat suaranya," ucap dia.
Ia juga mengatakan, warga yang masih mengantre tetapi jam pelayanan sudah tutup tidak akan dilayani oleh petugas.
Sebab, menurut Agus, KPU telah memberikan kesempatan sejak beberapa pekan lalu untuk para pemilih mengurus dokumen A5.
"Sebagai informasi, kemarin hari Senin itu mencapai seribu dua ratus yang dilayani," kata dia.
Dari pantauan Kompas.com pukul 14.00, antrean panjang tampak dari lantai empat Kantor KPU hingga ke jalan raya. Laju antrean pun terpantau lamban. Mereka hanya melangkah sekali untuk 5 sampai 10 menit.
Baca juga: Tak Ingin Golput, Pendatang Ramai-ramai Ajukan Formulir A5
Ini adalah hari terakhir pengurusan dokumen A5 untuk para warga yang mau menggunakan hak pilih pada pemilu mendatang.
Dokumen A5 diperuntukan bagi warga yang ingin pindah domisili dan mendaftar ke TPS tempat tinggal baru.
Tidak hanya untuk orang yang mau pindah domisili, dokumen A5 juga diperuntukan bagi para korban bencana alam, narapidana, warga yang dirawat di rumah sakit, serta warga yang bekerja dan ditugaskan di daerah lain.