Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Pembuatan Formulir A5, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 10/04/2019, 15:32 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok memastikan, formulir A5 bakal diterbitkan pada hari yang sama warga mendaftar pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Sudah 200 lebih warga yang hadir di Kantor KPU Depok untuk mengurus formulir A5. Sebagian besar mereka sudah terdaftar sebagai DPT di wilayahnya masing-masing.

“Ada yang pindah ke luar kota bahkan ke luar negeri karena tugas sehingga kita fasilitasi ada yang ke Turki juga tu,” ucap Ketua KPU Depok Nana Sobarna saat ditemui di Kantor KPU Depok, Jalan Kartini, Depok, Rabu (10/4/2019).

Nana mengatakan, KPU Kota Depok atau panitia pengutan suara (PPS) terlebih dahulu memeriksa data warga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Kantor KPU Layani Urus Formulir A5 hingga Pukul 16.00 WIB

KPU akan mengeluarkan formulir A5 setelah siknkronisasi data selesai. “A5 itu langsung warga yang pegang karena langsung dibuatkan,” ucap dia.

Adapun mekanisme pembuatan formulir A5, kata Nana, yakni warga tersebut harus terlebih dahulu mengurus fasilitas pindah.

“Jadi mereka wajib terdaftar di mana mereka tinggal sesuai alamat domisili KTP-nya (surat pengantar dari RT),” ucap dia.

Setelah itu, pihak KPUD akan mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS asalnya, baik itu di wilayah Depok maupun di luar Depok.

Kemudian, lanjut Nana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilih yang meminta formulir A5 ke TPS mana ia akan terdaftar.

“Misalkan di luar negeri di TPS mana dia memilihnya kemudian berapa jenis surat suara yang ia dapatkan nanti pada 17 April, jadi semua dia dapatkan nanti. Jadi pada saat hari H (17 April 2019) nanti ia bawa A5-nya,” ucap dia.

Baca juga: Pemilih di Jombang Bertambah 868 Orang, Ribuan Santri Belum Urus Form A5

Pada hari pemilihan nanti, warga tinggal menunjukkan formulir A5 dan e-KTP. Jika tidak memiliki e-KTP, warga bisa menggantinya dengan surat keterangan (suket).

Akan tetapi, warga yang pindah TPS dan lupa membawa e-KTP harus memperlihatkan identitas lain. “Bisa pakai kartu keluarga (KK), paspor, atau SIM,” ucap dia.

Ada 4 kategori yang dibolehkan untuk mengurus formulir A5 yaitu karena warga yang sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada hari pencoblosan, 17 April 2019.

Untuk mengurus formulir A5, warga harus membawa fotokopi KTP elektronik (e-KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi lokasi TPS atau bawa bukti hard copy sudah terdafaftar di DPT (cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id), dan surat keterangan bertugas atau kerja pada hari pemungutan suara.

Bagi yang sakit, harus menyertakan surat keterangan dokter. Jika semua persyaratan sudah lengkap dan masuk salah satu kategori, KPU Kota Depok akan mengeluarkan formulir A5.

Baca juga: Tak Ingin Golput, Pendatang Ramai-ramai Ajukan Formulir A5

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com