JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui banyak perdebatan di media sosial terkait benar atau tidaknya Ratna Sarumpaet menjadi korban penganiyaan.
Namun, lebih banyak orang yang menghujat Dahnil di Twitter karena Ratna diduga berbohong telah dianiaya. Menurut Dahnil, cacian tersebut bahkan telah diterimanya sejak tanggal 2 Oktober 2018, sebelum Ratna mengaku kepada publik jika dirinya berbohong.
"Ada perdebatan di Twitter sebelum konpers Ratna. Bahkan tanggal 2 (Oktober) pagi sudah banyak informasi berseliweran menyerang dan macam-macam," kata Dahnil saat bersaksi di sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Dahnil Anzar: Saya Enggak Tahan Lihat Lama-lama Foto Wajah Lebam Ratna
"Makian kepada saya tapi lebih banyak daripada tuduhan kepada Bu Ratna," lanjutnya.
Namun Dahnil mengaku tidak mengambil pusing dengan hujatan netizen di media sosial itu. Dia menganggap pro kontra di media sosial merupakan hal wajar dalam kondisi saat itu, mengingat peristiwa itu terjadi pada tahun politik.
"Ya itu bagi kami hal biasa saja, tweet war itu biasa saja. Kita nikmati saja perdebatan seperti itu," jelasnya.
Setelah perdebatan di media sosial itu terjadi, Ratna mengadakan jumpa pers di rumahnya di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur (3/11/2019).
Dalam Jumpa pers itu, Ratna mengaku jika dirinya telah berbohong menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: Dahnil Anzar Tahu Ratna Dianiaya Saat Sedang Rapat dengan Prabowo
Dahnil beserta anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengaku kaget mendengar pernyataan tersebut.
"Ya kaget, kami enggak memperkirakan, tentu kami percaya dengan dedikasi dan komitmen beliau kepada HAM dan keadilan. Terus terang kami kaget," katanya.
Usai jumpa pers itu, Dahnil mengaku tidak pernah bertemu dengan Ratna. Dia juga tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Ratna.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.