Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet: Saya Minta Maaf kepada Kalian, Kakak Memang Bohong...

Kompas.com - 11/04/2019, 17:19 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada saksi Harjono dan Chairullah yang melakukan aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya.

Dia menyesal telah mengecewakan para peserta demo yang membela dirinya ketika mengaku jadi korban penganiayaan.

"Saya meminta maaf ke kalian, aku membuat kalian kecewa. Kakak memang bohong, kakak memohon maaf soal itu," ujarnya Ratna saat menanggapi kesaksian Harjono dan Chairullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Gelar Demo, Saksi Menduga Ratna Sarumpaet Dianiaya Kubu Jokowi

Ratna berjanji, walaupun sedang dijerat kasus penyebaran berita bohong, dirinya tidak akan berubah dan akan tetap selalu menjadi aktivis.

"Mudah-mudahan sampai akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis karena aktivis tidak mungkin korupsi, tidak mungkin kena suap, maaf sekali lagi," terangnya.

Dalam persidangan, Harjono selaku anggota aksi solidaritas mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet menduga tim dari pasangan calon presiden 01 merupakan dalang dibalik penganiayaan itu. Sebab, Ratna merupakan Juru Kampanye Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Nyobloslah, Nih 02!

"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal," ujarnya di muka sidang.

Berdasarkan dugaan itu, dia beserta 60 orang mahasiswa menggelar aksi demo di depan Polda Metro Jaya (3/10/2019). Mereka menuntut agar pelaku penganiyaan Ratna Sarumpaet diadili secepatnya.

"Pun pada waktu itu (kami duga) dilakukan kelompokn 01, itu harus dihukum pada waktu itu. Karena kan framing dibangun seperti itu maunya bentrok aja," tutur dia.

Namun, belakangan kasus penganiyaan yang dialami Ratna hanya kebohongan semata. Dia mengaku berbohong kepada publik jika wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan karena operasi plastik.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com