JAKARTA, KOMPAS.com - Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada saksi Harjono dan Chairullah yang melakukan aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya.
Dia menyesal telah mengecewakan para peserta demo yang membela dirinya ketika mengaku jadi korban penganiayaan.
"Saya meminta maaf ke kalian, aku membuat kalian kecewa. Kakak memang bohong, kakak memohon maaf soal itu," ujarnya Ratna saat menanggapi kesaksian Harjono dan Chairullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Gelar Demo, Saksi Menduga Ratna Sarumpaet Dianiaya Kubu Jokowi
Ratna berjanji, walaupun sedang dijerat kasus penyebaran berita bohong, dirinya tidak akan berubah dan akan tetap selalu menjadi aktivis.
"Mudah-mudahan sampai akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis karena aktivis tidak mungkin korupsi, tidak mungkin kena suap, maaf sekali lagi," terangnya.
Dalam persidangan, Harjono selaku anggota aksi solidaritas mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet menduga tim dari pasangan calon presiden 01 merupakan dalang dibalik penganiayaan itu. Sebab, Ratna merupakan Juru Kampanye Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Nyobloslah, Nih 02!
"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal," ujarnya di muka sidang.
Berdasarkan dugaan itu, dia beserta 60 orang mahasiswa menggelar aksi demo di depan Polda Metro Jaya (3/10/2019). Mereka menuntut agar pelaku penganiyaan Ratna Sarumpaet diadili secepatnya.
"Pun pada waktu itu (kami duga) dilakukan kelompokn 01, itu harus dihukum pada waktu itu. Karena kan framing dibangun seperti itu maunya bentrok aja," tutur dia.
Namun, belakangan kasus penganiyaan yang dialami Ratna hanya kebohongan semata. Dia mengaku berbohong kepada publik jika wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan karena operasi plastik.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.