JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada sidang lanjutan kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos dengan terdakwa Bagus Bawana Putra.
"Pemanggilan khusus kepada saksi lain, 6 orang dari TKN, kemudian KPU," ucap jaksa sesuai sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/4/2019). Sedianya, sidang dilakukan pada Kamis (18/4/2019), tetapi karena masih masa-masa pemilihan umum (pemilu), sidang ditunda.
"Kalau minggu depan mungkin tidak ada karena baru pemilu jadi mungkin semuanya pulang jadi dilanjutkan dua minggu kemudian, masih mendengarkan saksi yang diajukan JPU," kata Ketua Majelis Hakim Haryono.
Baca juga: KPU Tahu Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dari Twitter
Terdakwa kasus ini, Bagus Bawana menjalani sidang yang agendanya mendengarkan keterangan saksi pada hari ini.
Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan lima saksi, yaitu dua anggota Bareskrim Mabes Polri Nur Firmansyah dan Rivi, Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea Cukai Tanjung Priok Hendi Cahya, Koordinator Pemeriksa (Supervisi) Bea Cukai Tanjung Priok Muhammad Fikri, dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Joyo Wardono.
Sementara itu, anggota KPU lainnya, Andre Putra berhalangan hadir.
Bagus didakwa membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk paslon nomor urut 01,Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, pada 2 Januari 2019.
Baca juga: Jokowi Minta Diusut Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Bagus dijerat dengan delapan dakwaan yaitu melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan kedua yakni Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dakwaan keenam yakni Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terakhir, Pasal 207 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.