Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono atau Jokdri Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 12/04/2019, 16:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono atau Jokdri diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim Satgas Antimafia Bola, Jumat (12/4/2019) sore.

Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) alias P21 pada Kamis pekan lalu.

"Hari ini, kami sudah menyelesaikan kasus Bapak Jokdri. Kami akan menyerahkan tersangka Jokdri kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Mainhall Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono atau Jokdri

Tim Satgas Antimafia Bola juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya pemotong kertas, mobil, dan laptop.

"Barang bukti diserahkan bersama tersangka. Barang bukti sudah kami letakkan dalam kotak," kata Argo.

Mantan Plt Ketua PSSI itu keluar dari ruangan penyidik di lantai dua Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Saat menuju mobil tahanan, Jokdri hanya diam, tak menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor sepakbola ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu lalu.

Enam tersangka tersebut yakni Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Dua orang lainnya yakni Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Penahanan Jokdri Bukan karena Terlibat Pengaturan Skor

Penetapan itu diawali dengan laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, pada 16 Desember 2018.

Jokdri disebut telah memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan. Aksi itu diduga telah dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.

Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com