Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH: Pencemaran Udara di Jakarta Sudah di Luar Ambang Batas

Kompas.com - 14/04/2019, 14:02 WIB
Dean Pahrevi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencemaran udara di DKI Jakarta sudah di luar ambang batas baku mutu ambien nasional.

Hal itu disampaikan Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Ayu, pihaknya mengacu pada data Kementerian Lingkungan Hidup.

"Angka rata-rata tahunan PM 2.5 (particulate matter/partikel cair dan padat di udara) sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien. Data rata-rata tahunan PM 2.5 menunjukan angka 34.57 ug/m3 yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional (15 ug/m3)," kata Ayu di Kantor LBH Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Baca juga: Tanggapan Anies Digugat soal Pencemaran Udara di Jakarta

Dia mengatakan, dari data KLHK pada tahun 2018, terdapat 196 hari yang dinyatakan bahwa pencemaran udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat.

"Dokumen KLHK yang sama menyebutkan bahwa pada tahun 2018 dari satu stasiun pantau yang terletak di daerah GBK (Gelora Bung Karno), menunjukkan ada 196 hari tidak sehat," ujar Ayu.

Dengan pencemaran yang sudah di laur ambang batas tersebut, udara di Jakarta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat yang tiap harinya beraktifitas di Ibu Kota.

"Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5 juga berbagai macam, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, risiko kematian dini, sampai kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung dalamnya," tutur Ayu.

Baca juga: LBH Buka Pos Pengaduan soal Pencemaran Udara di Jakarta

Oleh sebab itu, LBH Jakarta bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan untuk calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas.

Hal itu agar masyarakat dapat berperan dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta. Adapun pos pengaduan dibuka selama satu bulan, terhitung sejak 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019.

Sementara itu, bagi warga yang ingin mendaftar sebagai calon penggugat, dapat mengisi formulirnya secara online di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-calon-penggugat-pada-gugatan-warga-negara-pencemaran-udara-jakarta.

Kompas TV Kabut asap akibat pembakaran lahan di Riau mulai menipis. Saat ini indeks standar pencemaran udara atau ISPU di Kota Pekanbaru, Riau berada pada level baik. Saat ini aktivitas warga Pekanbaru sudah tidak terganggu lagi asap. Asap pembakaran lahan yang sejak dua pekan mengganggu warga setiap pagi hingga siang, hari kini mulai tidak tampak. Papan ISPU yang berada di Jalan Tuanku Tambusai pun menunjukan udara di Kota Pekanbaru dalam posisi baik. Hingga saat ini pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau masih terus dilakukan. Berkurangnya sumber air membuat petugas menyiapkan alat penampungan agar dapat menyuplai air sampai ke lokasi yang terbakar. Meski titik api sudah tidak terlihat cuaca panas dan tiupan angin kencang masih berpotensi dapat menimbulkan api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com