JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum tidak akan mendirikan tempat pemungutan suara di kompleks dan asrama TNI bagi keluarga anggota TNI yang hendak memberikan suara mereka.
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardhana menyatakan, TPS tak didirikan di dalam kompleks dan asrama TNI karena menyangkut netralitas mereka dalam Pemilu 2019.
"TPS ada tapi ditempatkan di luar kompelek, TNI Kan terkait netralitas , Panglima TNI melarang TPS dalam kompleks," kata Wage kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Pendirian TPS di Kompleks TNI, KPU DKI Diminta Berkomunikasi dengan Panglima
Wage menuturkan, sebetulnya tak ada aturan yang melarang adanya TPS di dalam kompleks TNI dan Polri. Ia menjelaskan, tidak adanya TPS di kompleks TNI murni karena instruksi Panglima TNI.
Baca juga: KPU DKI Masih Usahakan agar Diizinkan Dirikan TPS di Kompleks TNI
Oleh karena itu, Wage menyebut pihaknya tetap mendirikan TPS di kompleks dan asrama Polri yang berada di wilayah Jakarta Timur untuk keluarga anggota Polri.
"Sebetulnya tidak ada masalah secara aturan, jadi nanti asrama atau kompleks Polri masih ada TPS," ujar Wage.
Adapun TPS yang disediakan bagi keluarga anggota TNI dan Polri di Jakarta Timur berjumlah 260 TPS yang terdiri atas 218 TPS untuk keluarga anggota TNI dan 42 TPS untuk keluarga anggota Polri.
Baca juga: KPU Harap Panglima Bolehkan Pendirian TPS di Kompleks TNI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.