DEPOK, KOMPAS.com - Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menemukan sejumlah spanduk ujaran kebencian yang dinilai mengandung isu provokatif pada Senin (15/4/2019).
Pantauan Kompas.com tampak spanduk-spanduk tersebut digantung di perlintasan rel kereta api Beji. Ada pula yang ditemukan di kawasan Pondok Cina.
Tampak spanduk tersebut bertuliskan "Jangan pilih yang ketuanya suka minuman keras atau haram", ada pula yang bertuliskan "Tenggelamkan! Partai biang korupsi".
Selain itu, Bawaslu juga masih menemukan alat peraga kampanye yang masih terpampang di sejumlah ruas jalan Grand Depok City, Sukmajaya, dan Limo.
Baca juga: Ayo, Sulap Spanduk Sampah Kampenye Jadi Barang Berguna...
“Kalau spanduk yang provokatif sudah kita copot-copotin. APK kami masih terus lakukan pencopotan hingga hari terakhir masa tenang hingga esok,” ucap Humas Bawaslu Depok, Dede Selamat, di Kantor Bawaslu Depok, Beji, Depok, Selasa (14/4/2019).
Dede mengatakan, pihaknya pun tidak segan-segan menindak tegas siapa pun yang kedapatan memasang spanduk provokatif dan berkampanye di masa tenang ini.
Baca juga: Sumarsono Miris Banyak Spanduk Provokatif Dipasang di Masjid
“Inikan masa tenang, jadi sudahlah ciptakan suasan kondusif, Kami tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang memasang spanduk provokatif dan masih ada yang berkampenye,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tepancing akan provokasi yang diberikan lewat spanduk-spanduk tersebut.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ancam Pidanakan Pemasang Spanduk Provokatif
“Saya berharap masyarakat lebih cerdas dan tidak terpancing dengan spanduk karena itu hanya ujaran yang semata-mata untuk memprovokasi,” ucap Dede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.