Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Akan Ajukan PK, Anggap Hakim MA Khilaf Beri Vonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/04/2019, 14:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhinya hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Kami melihat putusan MA ini tidak elok karena apa? Ridho yang kita ketahui menggunakan narkotika di bawah satu gram," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Achmad mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan mereka akan mengajukan PK. 

"Pertama novum, kekhilafan hakim, dan ketiga adanya perbedaan putusan satu dengan yang lain," ujarnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Berhenti Nyabu Jadi Prioritas Keluarga

Selain itu, kata dia lagi, sudah banyak peraturannya baik SEMA (Surat Edaran) MA, peraturan Jaksa Agung, peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna di bawah satu gram itu dilaksanakan rehabilitasi.

 

Achmad menjelaskan, PK tersebut akan diajukan karena pihaknya menilai ada kekhilafan yang dilakukan MA dalam putusan tersebut.

Baca juga: Ridho Rhoma Minta Penahanannya Ditunda

Ia menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejatinya sudah tepat dengan menjatuhi hukuman 10 bulan kepada Ridho dengan 6 bulan 10 hari masa rehabilitasi.

Menurut dia, Ridho sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.

Namun, dengan dikabulkannya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum oleh MA, pihaknya mengaku sangat kecewa karena Ridho harus ditarik kembali menjalani tahanan.

Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib

"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata dia.

Ridho dijadwalkan dieksekusi pada Senin ini atas putusan MA tersebut. Namun, pihak kuasa hukumnya melayangkan surat penundaan penahanan lantaran belum menerima salinan putusan MA tersebut.

Baca juga: Ridho Rhoma Siap Jalani Penambahan Hukuman dari Mahkamah Agung

Hal itu sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan suratputusan kepadanya."

Pihak kejaksaan kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ridho setelah salinan putusan itu diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com