JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyampaikan, informasi di sosial media yang menyebutkan setiap pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hanya menunjukkan e-KTP adalah hoaks.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa mencoblos di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dimanapun," ujar Betty di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
"Yang perlu diluruskan adalah pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya sepanjang dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik sesuai alamat tertera," kata dia lagi.
Baca juga: Pemilih Dilarang Membawa Gawai dan Mengambil Gambar Saat Mencoblos
Betty mengatakan, pemilih yang masuk dalam DPK melakukan pencoblosan mulai pukul 12.00-13.00 dengan syarat surat suara masih tersedia di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP.
"Sepanjang ada surat suaranya, kami akan melayani hak pilihnya sebagak DPK. Kalau tidak ada surat suaranya, maka bisa menggeser ke TPS di sampingnya, bisa beda RT, RW, atau kelurahan," ujar Betty.
Baca juga: Pemilih Bisa Pindah TPS jika Kehabisan Surat Suara
Pemilih pun diimbau untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.
Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.