JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tangkap dua tersangka berinisial G dan AF atas kasus pencurian uang di mesin ATM dengan cara mengganjal menggunakan tusuk gigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan seorang warga berinisial HS yang mengaku kehilangan sejumlah uang di rekeningnya pada akhir Maret 2018.
Menurut HS, ia tidak melakukan transaksi apapun pada akhir Maret.
"Kita mendapatkan laporan dari nasabah yang rekeningnya berkurang padahal nasabah itu tidak melakukan transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, kita menangkap dua tersangka. Sementara, dua tersangka lainnya masih kita cari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Baca juga: 91 Kali Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Dapat Rp 300 Juta
Argo menjelaskan, kedua tersangka biasa melakukan aksinya di mesin ATM yang sepi pengunjung pada malam hari. Keduanya berpura-pura antre di belakang korban yang telah diincarnya.
Sebelum korban datang, salah satu tersangka telah mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Hal tersebut akan membuat korban panik lantaran kartu ATM tidak dapat masuk ke dalam mesin ATM.
"Saat korban enggak bisa memasukkan kartu, salah satu tersangka akan mencoba membantu memasukkan kartu. Sementara tersangka lainnya akan berbincang dengan korban untuk membuat korban lengah. Saat korban lengah, tersangka akan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya," jelas Argo.
Baca juga: Pelaku Mengaku Belajar Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi dari YouTube
Setelah kartu ATM milik tersangka berhasil masuk, tersangka akan mengawasi korban saat menekan pin ATM.
Kemudian, tersangka langsung melakukan penarikan dan transfer sejumlah uang dari kartu ATM korban ke rekening penampungan yang telah disediakan.
"PIN itulah yang dihafal dan kartu ATM yang asli akan diserahkan ke tersangka lainnya yang berpura-pura antre di belakangnya," ujar Argo.
Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Jakarta. Mereka dapat memperoleh uang senilai Rp 15-20 juta dalam sekali transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.