Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susah Masukkan Kartu ATM, Hati-hati Modus Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi

Kompas.com - 15/04/2019, 19:20 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tangkap dua tersangka berinisial G dan AF atas kasus pencurian uang di mesin ATM dengan cara mengganjal menggunakan tusuk gigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan seorang warga berinisial HS yang mengaku kehilangan sejumlah uang di rekeningnya pada akhir Maret 2018.

Menurut HS, ia tidak melakukan transaksi apapun pada akhir Maret.

"Kita mendapatkan laporan dari nasabah yang rekeningnya berkurang padahal nasabah itu tidak melakukan transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, kita menangkap dua tersangka. Sementara, dua tersangka lainnya masih kita cari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

Baca juga: 91 Kali Bobol ATM, Ramyadjie Priambodo Dapat Rp 300 Juta

Argo menjelaskan, kedua tersangka biasa melakukan aksinya di mesin ATM yang sepi pengunjung pada malam hari. Keduanya berpura-pura antre di belakang korban yang telah diincarnya.

Sebelum korban datang, salah satu tersangka telah mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Hal tersebut akan membuat korban panik lantaran kartu ATM tidak dapat masuk ke dalam mesin ATM.

"Saat korban enggak bisa memasukkan kartu, salah satu tersangka akan mencoba membantu memasukkan kartu. Sementara tersangka lainnya akan berbincang dengan korban untuk membuat korban lengah. Saat korban lengah, tersangka akan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya," jelas Argo.

Baca juga: Pelaku Mengaku Belajar Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi dari YouTube


Setelah kartu ATM milik tersangka berhasil masuk, tersangka akan mengawasi korban saat menekan pin ATM.

Kemudian, tersangka langsung melakukan penarikan dan transfer sejumlah uang dari kartu ATM korban ke rekening penampungan yang telah disediakan.

"PIN itulah yang dihafal dan kartu ATM yang asli akan diserahkan ke tersangka lainnya yang berpura-pura antre di belakangnya," ujar Argo.

Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Jakarta. Mereka dapat memperoleh uang senilai Rp 15-20 juta dalam sekali transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah lebih dari lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com