BEKASI, KOMPAS.com - Selama masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bekasi larang juru kampanye partai politik atau peserta pemilu untuk kembali berkampanye, sekalipun melalui media sosial.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UUD) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
"Tidak boleh lagi di masa tenang ini lakukan kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk di medsos itu," kata Koordinator bidang pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Masa Tenang, Saatnya Memantapkan Pilihan, Hati-hati Politik Uang!
Dia menjelaskan, larangan kampanye itu juga termasuk dalam bentuk pesan berantai melalui WhatsApp, SMS, atau aplikasi chat lainnya.
"Semua enggak boleh, bentuk ajakan memilih ataupun segala macam sosialisasi pemilu ini tidak boleh lagi," ujar Ali.
Selain kepada juru kampanye, diimbau kepada masyarakat juga agar tidak menyalurkan pesan berantai berisi ajakan memilih suatu caleg atau capres melalui WhatsApp atau aplikasi lainnya.
"Meski bukan tim juru kampanye atau orang partai, tetap mereka (masyarakat) dilarang menyebarkan ajakan memilih salah satu paslon. Hargai orang berpikir menentukan pilihanya sendiri di masa tenang ini," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.