Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Pemilih Tetap Bisa Mencoblos di Atas Pukul 13.00 WIB

Kompas.com - 16/04/2019, 17:16 WIB
Dean Pahrevi,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemilih masih bisa mencoblos surat suara di atas pukul 13.00 WIB di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalkan sudah terdaftar dalam antrean untuk mencoblos di TPS sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, pukul 13.00 WIB bukanlah batas akhir pencoblosan, melainkan batas waktu untuk pemilih daftar antrean mencoblos surat suara di TPS.

"Pemungutan suara sendiri itu pendaftaran akhir di jam satu siang, tapi untuk pemungutan suara itu sendiri bisa lebih dari jam satu siang tergantung pemilih yang masuk ke dalam antrean," kata Nurul di Kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (16/4/2019).

Nurul menjelaskan, pemilih bisa mencoblos surat suara di atas pukul 13.00 WIB asalkan sudah terdaftar dalam antrean sebelum pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Djarot Sebut Aturan soal Waktu Pencoblosan Terlalu Kaku

"Boleh (mencoblos) kalau antreannya masih panjang sampai jam 2 juga boleh. Yang penting mereka sudah ada di daftar hadir sebelum jam 1 itu," ujar Nurul.

Pemilih dinyatakan tidak bisa mencoblos apabila sampai lebih dari pukul 13.00 WIB belum mendaftarkan diri dan hadir di TPS. Adapun TPS sudah dibukan pada pukul 07.00 WIB.

Kendati demikian, diimbau kepada para pemilih agar datang lebih awal ke TPS. Hal itu untuk mencegah penumpukan antrean pemilih.

Baca juga: Ketua DPR Minta KPU Beri Tambahan Waktu Pencoblosan di Hongkong

"Untuk warga yang sudah terdaftar dalam DPT, mengimbau agar datang sejak pagi, untuk mencegah adanya penumpukan pemilih di akhir pemungutan suara," ujar Nurul.

Adapun berdasarkan hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU RI beberapa waktu lalu, didapati bahwa setiap pemilih rata-rata menghabiskan waktu selama 5 menit untuk mencoblos.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, KPU Diminta Fokus soal Distribusi Logistik Pemilu

Sementara itu, dalam satu TPS, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 300 pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com