Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPS Kampung Akuarium: Ayo, Handphone Dititipkan ke Petugas Dulu...

Kompas.com - 17/04/2019, 09:40 WIB
Tatang Guritno,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 482 Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2019).

Dalam pantauan Kompas.com sejak pukul 07.00 WIB warga sudah memenuhi TPS 33 dan 40 di kampung tersebut.

Salah satu yang tak boleh dilupakan adalah ketentuan tidak boleh menbawa handphone ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan.

"Ayo handphone-nya dititipkan ke petugas dulu," ujar Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 40 Kampung Akuarium Topas Juanda.

Baca juga: Nyoblos ke TPS, Anies dan Keluarga Kompak Pakai Baju Putih

Melalui pengeras suara, selain memanggil pemilih sesuai daftar, berulang kali Topas mesti mengingatkan pemilih untuk tidak membawa ponsel ke dalam bilik suara.

"Sekali lagi Bapak dan Ibu, teman-teman semua dilarang membawa handphone ke bilik suara. Bisa dititipkan dulu ke rekan atau petugas," Imbau Topas kepada warga.

Meski sudah dipasang Imbauan tidak boleh membawa handphone dibilik suara, namun tetap saja beberapa warga lupa akan peraturan tersebut.

Salah satunya adalah Evi (35) warga Kampung Akuarium mengaku lupa bahwa tidak diperbolehkan membawa handphone ke bilik suara.

Baca juga: Bukan Syarat Wajib, Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00

"Karena tadi nunggu sambil mainan handphone, waktu dipanggil buru-buru maju buat memilih, eh lupa handphone masih dibawa," ujar Evi.

Sementara itu warga lain bernama Diah (30) mengaku tidak tahu kalau ada aturan tidak boleh membawa handphone. Ia ingin memamerkan diri di sosial media saat lakukan pencoblosan.

"Sebenarnya ingin pamer sih, tapi ternyata tidak boleh. Memang pilihan itu sifatnya rahasia ya. Jadi nanti foto pake handphone di depan TPS aja," tuturnya.

Adapun sejumlah DPT yang terdaftar di TPS Kampung Akuarium juga terdiri dari warga yang tinggal di beberapa rumah susun di kawasan Marunda, Rawa Bebek, dan Kapuk.

Sebagai informasi larangan mendokumentasikan pencoblosan surat suara tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam peraturan itu disebutkan,"Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

Sementara itu dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf m PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengatakan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com