BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan satu surat suara jenis Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah tercoblos untuk pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01.
Komisioner divisi pengamanan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, surat suara yang sudah tercoblos itu ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 032, Kelurahan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi.
"(Ditemukan) cuma satu (surat suara sudah tercoblos) di Jatiluhur, kertas (surat suara) Pilpres (nomor urut) 01," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2019).
Baca juga: Pelaksanan Pemungutan Suara bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa di Bekasi Dinilai Kurang Memadai
Temuan itu, kata Ali, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS tersebut. Surat suara yang sudah tercoblos itu pun langsung diamankan dan dianggap tidak sah.
Selain temuan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi juga menerima laporan terkait kurangnya jumlah surat suara di sejumlah TPS di Kota Bekasi.
Adapun kekurangan surat suara terjadi di TPS antara lain, di TPS 095, Kelurahan Pengasinan kekurangan 30 surat suara untuk Pilpres.
Baca juga: Unik, TPS di Bekasi Mengusung Tema Sepak Bola dan Pakai Lapangan Futsal
"Kekurangan 106 surat suara Pilpres di TPS 49 Kelurahan Pengasinan, 44 surat suara Pilpres di TPS 89 Kelurahan Bojong Rawalumbu dan 25 surat suara Pilplres di TPS 149, Kelurahan Pengasinan," ujar Ali.
Kendati demikian, kekurangan surat suara itu sudah teratasi dengan mengambil surat suara yang berjumlah lebih dari TPS lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.