JAKARTA, KOMPAS.com—Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi menyebut, Bawaslu DKI menerima 64 aduan pada hari penyelenggaraan Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Menurut Puadi, aduan tersebut beragam dan berasal dari seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, secara garis besar, aduan itu mencakup tiga hal.
"Pertama, soal kekurangan surat suara. Kedua, ada orang dari luar daerah yang hanya bermodal e-KTP tapi ingin mencoblos sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga, warga tidak datang ke TPS karena tidak mendapat formulir C6," sebut Puadi, Rabu.
Puadi menegaskan, warga yang hendak memilih berbekal e-KTP dari luar wilayah domisili memang tidak dapat dilayani tanpa ada formulir pindah TPS (A5).
Adapun waktu memilih satu jam terakhir dari jadwal, ujar dia, hanya diperuntukkan bagi pemilik e-KTP sesuai domisili yang satu wilayah dengan TPS. Mereka adalah pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah mereka yang memiliki e-KTP atau surat keterangan (perekaman data e-KTP), tetapi tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, daftar untuk pemilih pindahan). Dia bisa mencoblos di TPS sesuai domisili yang tertera di e-KTP itu," jelas Puadi.
Baca juga: JEO-Panduan Lengkap buat Pemilih Pemilu 2019
Puadi pun menyebut persoalan ketiga semestinya tidak terjadi. Pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap dapat memilih sekalipun tidak menerima surat pemberitahuan formulir C6.
"Padahal tinggal datang saja ke TPS kalau sudah terdaftar, tidak membawa surat C6 juga tidak masalah," tegas Puadi.
Berdasarkan data aduan pemilu dari Bawaslu DKI Jakarta, tercatat 20 aduan berasal dari wilayah Jakarta TImur, 13 aduan dari Jakarta Selatan, 13 aduan dari Jakarta Utara, 6 aduan dari Jakarta Pusat, dan 5 aduan dari Jakarta Barat, dan 7 aduan dari Kepulauan Seribu.
"Sampai saat ini Bawaslu DKI Jakarta masih terus meng-update jumlah laporan ini," imbuh Puadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.