Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Kurang, KPU Kota Bekasi Akan Ajukan Pemungutan Suara Susulan di 9 TPS

Kompas.com - 18/04/2019, 13:24 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi terancam jalani pemungutan suara susulan.

Ketua Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, sembilan TPS yang terancam jalani pemungutan suara susulan itu yakni, TPS 224, 225, 227, dan 242 di Kelurahan Kaliabang, lalu TPS 193, 14, 119 di Kelurahan Pejuang, serta TPS 116 dan 166 Kelurahan Aren Jaya.

"Ada masalah di beberapa TPS, ada yang tertukar surat suaranya, lalu ada yang kekurangan surat, itu mau tidak mau harus di lakukan pemungutan suara ulang," kata Nurul saat ditemui di Kantor Wakil Wali Kota Bekasi, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Ditemukan, 4 Surat Suara Tercoblos di Bekasi

Adapun masalah yang terjadi yakni, di Kelurahan Aren Jaya tidak terdapat surat suara jenis Pilpres dan DPD. Sedangkan di Kelurahan Kaliabang, tidak tersedia surat suara jenis DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Untuk (Kelurahan) Medan Satria (Kelurahan Pejuang) sebenarnya saya anggap sudah clear, karena ada laporan dari PPK-nya (Panitia Pemilihan Kecamatan) kalau surat suara sudah terpenuhi tapi laporan dari pengawas TPS-nya ternyata beda, makanya saya mau sinkronkan dulu dengan Bawaslu," ujar Nurul.

Nurul menjelaskan, pihaknya akan mengajukan kepada KPU RI pemungutan suara susulan, artinya surat suara yang belum dicoblos di TPS tersebut akan dilakukan pemungutan suara susulan.

Baca juga: Usai Memilih, Wali Kota Bekasi Sebut Pemilu 2019 Terumit di Dunia

"Iya jadi Pemilu susulan untuk satu jenis surat suara saja. Jadi secara parsial, misal yang TPS 166 itu kan surat suara pilpresnya belum, ya sudah berarti yang pilpres saja (yang susulan)," ujar Nurul.

Untuk pelaksanaannya, saat ini masih dalam tahap koordinasi antara KPU Kota Bekasi dan Bawaslu Kota Bekasi. Kendati demikian, Nurul menargetkan pengajuan Pemilu susulan ke KPU RI bisa dilakukan hari ini.

Hal itu karena pelaksanaan pemilu susulan hanya diberikan dalam waktu 10 hari setelah hari pencoblosan dan harus dilakukan pada hari libur.

"Secepatnya harus diajukan hari ini, karena pemungutan suara ulang cuma bisa dilakukan 10 hari dari hari H dan di hari libur. Pilihannya Jumat (19/4) besok kan libur, atau Sabtu (20/4), Minggu (21/4)," tutur Nurul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com