BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi terancam jalani pemungutan suara susulan.
Ketua Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, sembilan TPS yang terancam jalani pemungutan suara susulan itu yakni, TPS 224, 225, 227, dan 242 di Kelurahan Kaliabang, lalu TPS 193, 14, 119 di Kelurahan Pejuang, serta TPS 116 dan 166 Kelurahan Aren Jaya.
"Ada masalah di beberapa TPS, ada yang tertukar surat suaranya, lalu ada yang kekurangan surat, itu mau tidak mau harus di lakukan pemungutan suara ulang," kata Nurul saat ditemui di Kantor Wakil Wali Kota Bekasi, Kamis (18/4/2019).
Baca juga: Ditemukan, 4 Surat Suara Tercoblos di Bekasi
Adapun masalah yang terjadi yakni, di Kelurahan Aren Jaya tidak terdapat surat suara jenis Pilpres dan DPD. Sedangkan di Kelurahan Kaliabang, tidak tersedia surat suara jenis DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Untuk (Kelurahan) Medan Satria (Kelurahan Pejuang) sebenarnya saya anggap sudah clear, karena ada laporan dari PPK-nya (Panitia Pemilihan Kecamatan) kalau surat suara sudah terpenuhi tapi laporan dari pengawas TPS-nya ternyata beda, makanya saya mau sinkronkan dulu dengan Bawaslu," ujar Nurul.
Nurul menjelaskan, pihaknya akan mengajukan kepada KPU RI pemungutan suara susulan, artinya surat suara yang belum dicoblos di TPS tersebut akan dilakukan pemungutan suara susulan.
Baca juga: Usai Memilih, Wali Kota Bekasi Sebut Pemilu 2019 Terumit di Dunia
"Iya jadi Pemilu susulan untuk satu jenis surat suara saja. Jadi secara parsial, misal yang TPS 166 itu kan surat suara pilpresnya belum, ya sudah berarti yang pilpres saja (yang susulan)," ujar Nurul.
Untuk pelaksanaannya, saat ini masih dalam tahap koordinasi antara KPU Kota Bekasi dan Bawaslu Kota Bekasi. Kendati demikian, Nurul menargetkan pengajuan Pemilu susulan ke KPU RI bisa dilakukan hari ini.
Hal itu karena pelaksanaan pemilu susulan hanya diberikan dalam waktu 10 hari setelah hari pencoblosan dan harus dilakukan pada hari libur.
"Secepatnya harus diajukan hari ini, karena pemungutan suara ulang cuma bisa dilakukan 10 hari dari hari H dan di hari libur. Pilihannya Jumat (19/4) besok kan libur, atau Sabtu (20/4), Minggu (21/4)," tutur Nurul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.