BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tommy Suswanto menginginkan pemungutan suara ulang (PSU) menyeluruh, menyusul kekurangan jenis surat suaran pada sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Bekasi.
Pernyataan Tommy tersebut berbeda dengan keinginan KPU Kota Bekasi yang ingin pemungutan suara hanya dilakukan parsial.
Artinya, pemungutan suara susulan hanya dilakukan untuk jenis surat suara yang tidak ada di sembilan TPS tersebut.
"Enggak (parsial) kita sedang merekomendasikan (ke KPU Kota Bekasi), karena ini pemilu serentak, maka secara otomatis jika satu (suara) saja gugur, maka semua akan ikut gugur."
Begitu kata Tommy saat ditemui di Kantor Wakil Wali Kota Bekasi, Kamis (18/4/2019).
Baca juga: Surat Suara Kurang, KPU Kota Bekasi Akan Ajukan Pemungutan Suara Susulan di 9 TPS
Menurut Tommy, pemungutan suara di sembilan TPS itu harus dilakukan ulang secara menyeluruh.
Sebab, jika hanya dilakukan secara parsial, tidak bisa dijami pemilih yang hadir di TPS bisa hadir kembali saat pemungutan suara susulan.
"Kalau hari ini pemilih 17 April 2019 datang 100 persen, bisa enggak menjamin 100 persen itu datang lagi ke TPS (untuk mencoblos surat suara) DPRD Provinsi yang diulang itu," ujar Tommy.
Saat ini, antara KPU Kota Bekasi dan Bawaslu Kota Bekasi masih dalam tahap koordinasi terkait pengajuan pemungutan suara susulan atau diulang.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, terdapat sembilan TPS yang terancam jalani pemungutan suara susulan.
Sembilan TPS itu yakni, TPS 224, 225, 227, dan 242 di Kelurahan Kaliabang, lalu TPS 193, 14, 119 di Kelurahan Pejuang, serta TPS 116 dan 166 Kelurahan Aren Jaya.
Masalah yang terjadi adalah, di Kelurahan Aren Jaya tidak terdapat surat suara jenis Pilpres dan DPD.
Sedangkan, di Kelurahan Kaliabang, tidak tersedia surat suara jenis DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Usai Memilih, Wali Kota Bekasi Sebut Pemilu 2019 Terumit di Dunia
"Untuk (Kelurahan) Medan Satria (Kelurahan Pejuang) sebenarnya saya anggap sudah clear."
"Karena ada laporan dari PPK-nya (Panitia Pemilihan Kecamatan) kalau surat suara sudah terpenuhi, tapi laporan dari pengawas TPS-nya ternyata beda."
"Makanya saya mau sinkronkan dulu dengan Bawaslu," ungkap Nurul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.