Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Panggil Caleg yang Diduga Lakukan Politik Uang di Tangsel

Kompas.com - 21/04/2019, 17:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan segera memanggil calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang diduga terlibat politik uang pada hari pencoblosan Rabu (17/4/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Acep menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kita sudah lakukan investigasi, sudah membuat kajian untuk dinaikkan ke Gakkumdu kalau enggak Senin atau Selasa," kata Acep.

Baca juga: Bawaslu Masih Klarifikasi Dugaan Politik Uang yang Libatkan Pria di Posko M Taufik

Tak ada bukti baru yang jadi temuan dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Penyerahan kasus tersebut ke Gakkumdu berasal dari hasil investigasi Bawaslu sejak hari pengungkapan pada Rabu lalu.

Nanti pihak Gakkumdu akan memanggil caleg yang diduga melakukan politik uang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan dugaan tindak politik uang di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep mengatakan, informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat.

Menurut dia, pembagian uang itu terjadi sebelum pemilih menunaikan hak suara mereka.

"Ini informasi dari masyarakat bahwa ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya, dan kita coba datang ke sana, ada orang tersebut menyampaikan barang buktinya," kata Acep, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: 6 Fakta Seputar Penangkapan Orang di Posko M Taufik Terkait Dugaan Politik Uang

Saat Bawaslu tiba di lokasi tersebut, mereka menemukan uang tunai Rp 200.000 dengan pecahan Rp 50.000 serta sejumlah kartu nama yang bergambarkan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.

Diduga, kegiatan politik uang itu juga melibatkan petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Apabila caleg tersebut terbukti terlibat politik uang, ia akan dikenai sanksi berupa diskualifikasi serta hukuman pidana pemilu dengan acaman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com