TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan segera memanggil calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang diduga terlibat politik uang pada hari pencoblosan Rabu (17/4/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).
Acep menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kita sudah lakukan investigasi, sudah membuat kajian untuk dinaikkan ke Gakkumdu kalau enggak Senin atau Selasa," kata Acep.
Baca juga: Bawaslu Masih Klarifikasi Dugaan Politik Uang yang Libatkan Pria di Posko M Taufik
Tak ada bukti baru yang jadi temuan dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Penyerahan kasus tersebut ke Gakkumdu berasal dari hasil investigasi Bawaslu sejak hari pengungkapan pada Rabu lalu.
Nanti pihak Gakkumdu akan memanggil caleg yang diduga melakukan politik uang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan dugaan tindak politik uang di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep mengatakan, informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat.
Menurut dia, pembagian uang itu terjadi sebelum pemilih menunaikan hak suara mereka.
"Ini informasi dari masyarakat bahwa ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya, dan kita coba datang ke sana, ada orang tersebut menyampaikan barang buktinya," kata Acep, Kamis (18/4/2019).
Baca juga: 6 Fakta Seputar Penangkapan Orang di Posko M Taufik Terkait Dugaan Politik Uang
Saat Bawaslu tiba di lokasi tersebut, mereka menemukan uang tunai Rp 200.000 dengan pecahan Rp 50.000 serta sejumlah kartu nama yang bergambarkan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.
Diduga, kegiatan politik uang itu juga melibatkan petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Apabila caleg tersebut terbukti terlibat politik uang, ia akan dikenai sanksi berupa diskualifikasi serta hukuman pidana pemilu dengan acaman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.