TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Ciputat, Tangerang Selatan, akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu (24/4/2019) depan.
Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada Rabu (17/4/2019) lalu di kedua lokasi TPS tersebut.
"Ada pemilih yang di luar DPT dan daftar pemilih tambahan memilih di bukan TPS-nya, memilih di TPS setempat, tanpa bawa A5," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).
Baca juga: KPU Kota Malang Ajukan Logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang
Ada pun kedua TPS yang melakukan pencoblosan ulang adalah TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih.
Bambang menyebutkan rencananya, PSU dilaksanakan pada hari ini, namun mengingat kondisi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih kelelahan sehingga mereka menundanya hingga Rabu depan.
"Ada salah satu anggota KPPS yang bilang baru aja dari dokter, terus ketuanya juga bilang baru bisa jalan karena agak kliengan. Jadi biar istirahat dulu aja, mereka mau aja kita udah bersyukur," ujarnya.
Ia menyampaikan, KPU bersama petugas KPPS sudah menyerahkan surat undangan PSU atau C6 kepada warga sebagai pemberitahuan pencoblosan ulang.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 1 TPS di Lhokseumawe
Bambang mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan saat jalannya PSU pada Rabu agar pelanggaran tak kembali terjadi.
Ia mengimbau kepada warga agar mau mengikuti pencoblosan ulang meski dilakulan bukan pada hari libur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.