Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 177 Juta, Kasir Minimarket di Bekasi Dibekuk

Kompas.com - 22/04/2019, 16:25 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial AIP (25), karyawan sebuah minimarket di Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, dibekuk polisi lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan ke rekening pribadinya.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, AIP diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 117 juta. Jumlah itu didapati AIP seusai melakukan penggelapan dana perusahaan selama tujuh bulan.

"Dia karyawan toko Alfamart (Jalan) Sultan Agung di bagian kasir. Kerugian perusahaan sebesar RP 177.876.800," kata Erna, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Soal Mesin EDC Bermasalah di Minimarket, Ini Kata Alfamart

Modus AIP adalah memanipulasi data transaksi debit fiktif rekening BCA melalui komputer kasir.

"Dengan cara men-top-up ke akun pribadi tersangka, seperti JDID, Over, Bukalapak, Done Walet, untuk dimasukkan ke saldo tersangka sehingga saldo tersangka selalu penuh," ujar Erna.

Dari akun dompet digital milik AIP yang terisi itu, dia gunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

"Oleh tersangka dicairkan dalam bentuk uang dan digunakan untuk foya-foya dan membeli kaus dan mesin cuci," ujar Erna.

Saat mengetahui kehilangan dana besar dan transaksi tak wajar hingga menyebabkan kerugian, pihak perusahaan yakni PT Sumber Alfaria Trijaya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi lalu menyita barang bukti berupa satu lembar surat kuasa, empat lembar surat dokumen hasil audit internal, satu lembar surat keterangan doku care, satu lembar surat keterangan kerja kontrak, dua lembar surat keterangan penghasilan.

Selain itu ada satu CPU warna vitamin, satu lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka, satu kaus warna putih, satu kaus warna hitam, dan satu mesin cuci satu tabung.

AIP kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com