Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Kakak Beradik Divonis Bebas, Hakim PN Cibinong Diprotes

Kompas.com - 22/04/2019, 16:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-  Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) mempertanyakan putusan seorang hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang membebaskan HI (41) seorang pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7). 

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menilai, ada sejumlah hal yang janggal dari putusan tersebut. Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh Joni dan Jeni. Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.

"Di persidangan ternyata Joni dan Jeni itu tidak pernah didampingi oleh siapa pun. Saat memberikan keterangan, bahkan orangtua korban tidak boleh mendampingi Joni dan Jeni," kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Sementara itu, kata Uli, HI sebagai terdakwa dapat didampingi dua orang pengacaranya. Uli melanjutkan, persidangan itu pun hanya dilakukan oleh satu orang hakim ketua tanpa adanya dua orang hakim anggota.

Baca juga: UI: 4 Hal Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kejanggalan lainnya, hakim disebut tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang sudah terkuak di persidangan seperti hasil visum, keterangan korban, bahkan pengakuan terdakwa.

"Pada saat pemeriksaan keterangan, pelaku juga mengakui perbuatan tersebut terhadap Jono dan Jeni, keterangan saksi-saksi juga menguatkan," ujar Uli.

Uli menuturkan, hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap Joni dan Jeni. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 14 tahun penjara.

Konferensi pers LBH APIK terkait kasus perkosaan terhadap Joni dan Jeni, Senin (22/4/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Konferensi pers LBH APIK terkait kasus perkosaan terhadap Joni dan Jeni, Senin (22/4/2019).

Uli mengatakan, kasus tersebut kini tengah dalam proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami juga membantu jaksa dalam memberikan beberapa poin masukan terkait memori kasasinya, sudah kami sampaikan ke jaksa," kata Uli lagi.

Baca juga: Diduga Cabuli 14 Siswa SD, Mantan Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

Kasus kekerasan seksual terhadap Joni dan Jeni

Adapun Joni dan Jeni menjadi korban pencabulan oleh HI selama tiga tahun terakhir. Pelaku merupakan tetangga korban di Cibinong, Bogor. Aktivitas bejat itu dilakukan di rumah HI yang letaknya tak jauh dari rumah Joni dan Jeni.

Pemerkosaan itu terkuak setelah orangtua Joni dan Jeni mencurigai perilaku aneh Jeni setelah pulang dari tempat tinggal HI.

Kedua korban kemudian mengaku dicabuli HI. Orangtua kakak beradik itu lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2018 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com