Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik

Kompas.com - 22/04/2019, 19:18 WIB
Walda Marison,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengedar sabu dengan modus tempel, RFF alias B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

B mengedarkan sabu dengan modus menempelkan barang haram itu di suatu tempat, salah satunya di tiang listrik di DKI Jakarta.

Mulanya, bandar berkomunikasi dengan pelanggan untuk menentukan tempat transaksi. Setelah tempat disetujui, bandar menyuruh B ke tempat yang telah disepakati.

Nantinya, B menempelkan barang ke tempat yang telah dijanjikan, salah satunya di tiang listrik di wilayah DKI Jakarta.

"Jaringan mereka pakai sistem tempel. Jadi dari hand to hand. Biasanya ditempel di tempat-tempat seperti tiang listrik sama seperti kasus sebelumnya sebelumnya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan Senin (22/4/2019).

Baca juga: Pembesuk Tahanan di Lapas Trenggalek Selundupkan Sabu di Kepala Ikan Lele

B juga diketahui masih satu jaringan dengan pengedar sabu sekaligus ojek online yang ditangkap Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, B mengaku bekerja sebagai karyawan swasta ini telah menjadi pengedar sabu cukup lama.

"Dia mengaku sudah 1,5 tahun mengedar sabu," ucap Vivick.

Dia mengaku mau menjadi pengendar demi mencari penghasilan tambahan. Sekali mengantar sabu, dia kerap dibayar bandar dengan uang atau dengan sabu juga.

"Kalau dibayar dia suka fifty fifty, ada yang dibayar dengan sabu, ada juga dengan duit. Masih periksa lagi berapa penghasilan yang dia terima," kata dia.

Baca juga: Polda Sulsel Bekuk 2 Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

B ditangkap di kediamannya di Jalan Kranji, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (19/4/2019). Polisi juga mengamankan sabu siap edar seberat 520 gram di laci lemarinya.

Dia dijerat dengan Pasal 114 KUHP Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup.

Polisi juga masih mencari sosok bandar yang selama ini menyuplai barang tersebut.

"Kami masih mengejarnya sosok pengedar dengan inisial O alias M. Dia diketahui ada di Sentul, Bogor," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com