Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pemuda di Ciputat Dibacok Belasan Orang hingga Tewas

Kompas.com - 23/04/2019, 19:03 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, pembacokan terhadap Steven (22) yang terjadi di Jalan Palapa, Ciputat pada Jumat (19/4/2019) berawal dari perdebatan di media sosial.

Alex mengatakan, awalnya salah satu dari 14 pelaku terlibat cekcok dengan korban di media sosial Facebook.

Cekcok semakin memanas hingga salah satu di antara mereka mengajak tawuran.

"Jadi di hari sebelumnya, tersangka berkomunikasi dengan korban melalui Facebook, terjadi saling ejek. Akhirnya mereka 'COD' yang artinya tawuran, artinya kelompok korban dan tersangka sepakat tawuran," ujar Alexander di Polres Tangerang Selatan, Selasa (23/4/2019). 

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Dibacok Puluhan Orang Tidak Dikenal di Ciputat

Kemudian, para tersangka mendatangi kedai kopi di Ciputat, tempat korban berkumpul dengan dua orang anggota kelompoknya.

Sempat terjadi adu mulut antara korban dan ketua kelompok tersebut.

Setelah adu mulut, tersangka kemudian membacok korban dengan celurit secara bersama-sama hingga terkapar.

Baca juga: Begini Kronologi Pemilik Toko Emas Dibacok dan Perhiasan Senilai Rp 1,6 M Dibawa Kabur

Sementara itu, dua teman korban melarikan diri. 

Seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah petugas datang, korban langsung dilarikan ke RSUD kota Tangerang. Namun, nyawa korban tidak tertolong. 

Baca juga: Pemilik Toko Emas Dibacok, Perampok Bawa Kabur Perhiasan Senilai Rp 1,6 M

Tim Vipers Polres Metro Tangerang Selatan mengamankan tujuh dari 14 pelaku pembacokan yang mengakibatkan terbunuhnya Steven pada Jumat (19/4/2019).

Alexander mengatakan, tujuh tersangka diamankan secara terpisah mulai Sabtu (20/4/2019) hingga Senin (22/4/2019).

"Mereka ditangkap, ada yang di tempat nongkrong, ada yang di rumah," katanya. 

Baca juga: Berawal dari Lihat-lihatan, Pria di Bekasi Berkelahi dan Tewas Dibacok

Sementara itu, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Akibat tindakannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 170 Ayat (2) ketiga KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Akan tetapi karena tersangkanya anak-anak perlu diperhatikan pemberlakuan dari undang-undang perlindungan anak, di mana hakim dilimitasi UU sistem perlindungan anak. Hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah sepuluh tahun," ucap Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com