DEPOK, KOMPAS.com - Bangunan di bahu Jalan Plenongan tepatnya di belakang Stasiun Depok Baru, Kelurahan Lio Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat ditertibkan petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, pada Rabu (24/4/2019) sore ini.
Di tengah para petugas yang menertibkan para pedagang tersebut, Wanto, salah satu pedagang makanan, protes.
Ia menganggap pembongkaran tersebut tidak adil lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Baca juga: DKI Gelar Sayembara Desain Seragam Satpol PP untuk Anak SMK
Menurut dia, kios yang baru ditempati tersebut pun tidak mengganggu ketertiban umum, terutama para pejalan kaki meskipun berdiri di atas trotoar.
“Saya kecewa saja tidak ada pemberitahuan dulu. Saya dagang sudah dari puluhan tahun pas kios di dalam Stasiun Depok Baru, kalau di sini memang baru dibangun tiga bulan lalu. Saya pulang kerja kaget dapet kabar dari istri kiosnya dibongkar,” kata Wanto saat ditemui di lokasi pembongkaran, Rabu (24/4/2019).
Ia mengaku sudah menyetorkan uang kepada koordinator lapak sebesar Rp 1,5 juta untuk menyewa kios tersebut.
“Setahunnya variasi tergantung luas lapaknya, kalau saya Rp 3 juta per tahun ke koordinatornya yang juga pengelola parkir, tetapi karena saya sudah feeling, ini belum permanen, makanya saya bayar Rp 1,5 juta dulu,” ucap Wanto.
Wanto mengatakan, tiap malam ia didatangi oleh koordinator yang menagih uang keamanan dan uang listrik.
“Dimintain uang Rp 5.000 kalau tiap malam buat uang keamanan dan listrik. Kadang juga ditagihin buat lunasin uang kios,” kata dia.
Baca juga: Peserta Pemilu Bisa Ambil Alat Peraga Kampanye yang Ditertibkan Satpol PP
Sementara itu, Emak, istri dari Wanto, mengaku kebingungan setelah kiosnya dibongkar. Dia tak tahu harus berjualan di mana lagi.
“Bingung mau ke mana habis ini di depan ditertibin. Di sini juga, duit udah tidak ada, kios dibongkar juga, begini amat rasanya jadi orang kecil,” kata Emak.
Sebelumnya, Kasi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Transmastibum) Satpol PP Depok Agus Muhammad mengatakan, para pedagang tersebut sudah diberikan pemberitahuan sebelumnya sejak Desember 2018 lalu dan telah dilakukan penertiban sebelum ini.
“Kami atas seizin pimpinan melakukan penertiban ini. Kalau misalnya masih seperti ini (berdagang) kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.