JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komnas Perempuan, Azriana, meminta pemerintah mengambil langkah cepat guna menutupi celah terjadinya kekerasan seksual antara penumpang-mitra pengemudi transportasi daring (online).
Komnas Perempuan telah menerima 406.178 kasus kekerasan seksual selama 2018 silam, dua kasus di antaranya terjadi di transportasi daring.
Di sisi lain, publik juga dikejutkan dengan kasus dugaan perkosaan yang menimpa seorang perempuan penyedia jasa pijat melalui salah satu aplikasi penyedia jasa transportasi daring (dalam jaringan).
Baca juga: UI: 4 Hal Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
“Ini ruang baru, akan banyak masalah yang timbul dari ruang ini. Saya penekanannya lebih ke pemerintah,” kata Azriana di kantor Komnas Perempuan, Rabu (24/4/2019).
“Harapan kami memang pemerintah dalam waktu dekat bisa mengambil langkah cepat untuk tahu ini. Kita tidak perlu menunggu kasus viral baru bisa menyikapi,” kata dia.
Azriana beranggapan, saat ini masih terdapat celah dalam sistem perlindungan warga, terutama perempuan dalam relasi yang unik antara penumpang, mitra pengemudi, dan penyedia jasa transportasi daring. Celah itu, sambungnya, belum dikenali betul oleh sistem hukum maupun sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
“Padahal, ruang untuk terjadinya kekerasan dalam ruang yang sebetulnya ruang publik ini tidak hanya terjadi ketika layanan aplikasi digunakan. Bisa juga hingga sesudahnya, seperti penyalahgunaan nomor dan identitas oleh pelaku,” papar dia.
Pemerintah diminta agar menyikapi kemajuan teknologi transportasi dengan mencegah kalangan perempuan dari potensi kekerasan seksual, termasuk memastikan prinsip-prinsip panduan PBB tentang bisnis dan HAM sebagai acuan industri transportasi daring.
Pasalnya, moda transportasi daring terlanjur dipandang aman dan memudahkan pergerakan penumpang perempuan.
“Transportasi online ini kemudian hadir menjadi pilihan sebagian besar perempuan karena dirasa lebih aman, lebih mudah, lebih nyaman,” ujar Azriana.
“Pemerintah, menurut saya, harus bisa memfasilitasi ini semua. Jangan sampai menimbulkan ketakutan baru,” tambah dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.