Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosiolog hingga Ahli Bahasa Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 25/04/2019, 07:22 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi fakta seperti persidangan sebelumnya.

"Kami akan hadirkan empat saksi ahli," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2019).

Keempat saksi tersebut di antaranya Trubus Rahadiansyah selaku sosiolog, Wahyu Wibowo selaku ahli bahasa, Mety Rachmawati selaku ahli pidana, dan Saji Purwanto selaku ahli forensik digital.

Trubus Rahardiansyah merupakan salah satu dosen yang mengajar di Universitas Trisakti. Tidak hanya mengajar di bidang sosiologi, dia juga sempat menerbitkan beberapa buku.

Mety Rachmawati merupakan salah satu pengajar Fakulitas Hukum di Universitas Trisakti. Dia telah menjadi tenaga pendidik sejak tahun 1991. 

Hingga saat ini, dia masing jadi pengajar aktif di univeristas Trisakti dengan mengajar Dasar-dasar Penghapus- Peringan & Pemberat Pidana, Percobaan- Penyertaan- Gabungan & Gugurnya Hak, Hukum Lingkungan, Victimologi, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana.

Wahyu Wibowo merupakan dosen mata kuliah Filsafat Bahasa, Kemahiran Menulis, Penulisan Kreatif, dan Filsafat Ilmu Pengetahua di Universitas Nasional.

Baca juga: Kesaksian Rocky Gerung, Jengkel Dibohongi Ratna hingga Dihujat Netizen

Dia mendapatkan gelar Doktornya dari Universitas Gajah Mada dengan disertasi perihal pertautan antara Filsafat Bahasa dan etika pers nasional. Dirinya pun sempat menulis beberapa judul buku diantaranya Berani Menulis Artikel Jurnalistik tahun 2006, Tata Permainan Bahasa Karya Tulis Ilmiah tahun 2010, dan Linguistik Fenomenologis John Langshaw Austin tahun 2011.

Sedangkan Saji Purwanto merupakan Ahli DIgital Forensik Polri. Karena kredibilitasnya, dia sempat bersaksi dalam beberapa persidangan kasus besar di antaranya kasus pemerasan oleh admin akun twitter TrioMacan2000 pada 2015, kasus ujaran kebencian, postingan di akun Facebook Jonru pada 2018 dan Kasus dugaan ujaran kebencian yang disangkakan pada musisi Ahmad Dhani yang juga di 2018.

Keempat saksi ini dihadrikan JPU guna memperkuat dakwaan Ratna dalam kasus penyebaran berita hoaks ini.

Dalam kasus itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com