JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi fakta seperti persidangan sebelumnya.
"Kami akan hadirkan empat saksi ahli," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2019).
Keempat saksi tersebut di antaranya Trubus Rahadiansyah selaku sosiolog, Wahyu Wibowo selaku ahli bahasa, Mety Rachmawati selaku ahli pidana, dan Saji Purwanto selaku ahli forensik digital.
Trubus Rahardiansyah merupakan salah satu dosen yang mengajar di Universitas Trisakti. Tidak hanya mengajar di bidang sosiologi, dia juga sempat menerbitkan beberapa buku.
Mety Rachmawati merupakan salah satu pengajar Fakulitas Hukum di Universitas Trisakti. Dia telah menjadi tenaga pendidik sejak tahun 1991.
Hingga saat ini, dia masing jadi pengajar aktif di univeristas Trisakti dengan mengajar Dasar-dasar Penghapus- Peringan & Pemberat Pidana, Percobaan- Penyertaan- Gabungan & Gugurnya Hak, Hukum Lingkungan, Victimologi, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana.
Wahyu Wibowo merupakan dosen mata kuliah Filsafat Bahasa, Kemahiran Menulis, Penulisan Kreatif, dan Filsafat Ilmu Pengetahua di Universitas Nasional.
Baca juga: Kesaksian Rocky Gerung, Jengkel Dibohongi Ratna hingga Dihujat Netizen
Dia mendapatkan gelar Doktornya dari Universitas Gajah Mada dengan disertasi perihal pertautan antara Filsafat Bahasa dan etika pers nasional. Dirinya pun sempat menulis beberapa judul buku diantaranya Berani Menulis Artikel Jurnalistik tahun 2006, Tata Permainan Bahasa Karya Tulis Ilmiah tahun 2010, dan Linguistik Fenomenologis John Langshaw Austin tahun 2011.
Sedangkan Saji Purwanto merupakan Ahli DIgital Forensik Polri. Karena kredibilitasnya, dia sempat bersaksi dalam beberapa persidangan kasus besar di antaranya kasus pemerasan oleh admin akun twitter TrioMacan2000 pada 2015, kasus ujaran kebencian, postingan di akun Facebook Jonru pada 2018 dan Kasus dugaan ujaran kebencian yang disangkakan pada musisi Ahmad Dhani yang juga di 2018.
Keempat saksi ini dihadrikan JPU guna memperkuat dakwaan Ratna dalam kasus penyebaran berita hoaks ini.
Dalam kasus itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.