JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembobolan (skimming) mesin ATM Ramyadjie Priambodo (RP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara RP telah lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019, tanggal 15 April 2019.
"Bulan Maret kami kirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah diteliti jaksa, lalu dinyatakan lengkap atau P21 secara formil dan materiil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ramyadjie Priambodo, Tersangka Skimming ATM yang Menyamar Jadi Wanita
Argo mengatakan, RP diserahkan beserta sejumlah barang bukti seperti dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, dan kerudung.
"Hari ini, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel karena penyidikan kasus skimming sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Skimming ATM Lengkap, Tersangka Ramyadjie Siap Disidang
Selama pemeriksaan, RP mengaku mendapatkan data-data nasabah dari sebuah komunitas online di pasar ilegal di internet untuk melakukan skimming.
Dalam komunitas online tersebut, dia mempelajari teknik skimming dan mendapatkan data-data rekening korban.
Akibat perbuatannya, RP dijerat pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE juncto Pasal 81 juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.