JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan bagi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya, veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 yang diterbitkan Rabu (24/4/2019) kemarin.
"Pembebasan seluruhnya sebesar 100 persen atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak," demikian bunyi Pasal 2 Pergub tersebut.
Dalam Pasal 10 disebut, Pergub ini membatalkan Pergub Nomor 84 Tahun 2013 dan revisinya Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015. Pergub Nomor 84 Tahun 2013 yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Joko Widodo itu hanya memberikan keringanan pajak 75 persen.
Baca juga: 4 Fakta Revisi Pergub Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan
Dengan demikian, para penerima keringanan harus diajukan kembali.
"Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 berdasarkan peraturan gubernur ini," demikian bunyi Pasal 9 huruf a.
Dalam video klarifikasinya soal revisi program pembebasan PBB yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu, Anies menilai keringanan diberikan karena mereka adalah warga terhormat.
Baca juga: Tak Ingin Jadi Sarang Nyamuk, Alasan Anies Naikkan PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol
"Kami ingin agar mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan, dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan," ujar Anies dalam video, Selasa (23/4/2019).
Kelompok ini, kata Anies, tak perlu membayar PBB lagi. Begitu pula anak dan cucunya atau tiga generasi ke bawah yang masih menggunakan rumah itu.
"Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," ujar Anies.
Baca juga: Pro-Kontra Anies Revisi Kebijakan Pembebasan PBB...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.