JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan bagi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya, veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur.
Namun, PBB tak otomatis digratiskan, melainkan harus mengajukan permohonan.
"Melakukan pengajuan di masing-masing kantor UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) sesuai syarat untuk diproses sendiri," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Anies Naikkan PBB Lahan Kosong, Bestari Usul Audit Gedung Pemda dan Swasta
Ketentuan ini tertuang Pasal 3 Pergub Nomor 42 Tahun 2019.
Pada Ayat (2) mengatur pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga pendidik atau dosen, fotokopi keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan, fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, fotokopi keputusan sebagai pensiunan, dan fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Permohonan juga dilengkapi surat pernyataan dari pimpinan.
Baca juga: Era Jokowi Beri Diskon PBB untuk Veteran, Kini Anies Gratiskan Seluruhnya
Formulir permohonan tertera di Pergub Nomor 42 Tahun 2019 yang bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.
Faisal mengatakan, permohonan tak langsung disetujui, melainkan ada pemeriksaan data dan lapangan.
"Kalau rumahnya ada banyak, pilih salah satu sesuai yang diajukan," ujarnya.
Baca juga: Pembebasan PBB Tak Berlaku bagi Wajib Pajak yang Beralih Badan Usaha
Para veteran yang selama ini sudah menerima keringanan pajak sesuai dengan Pergub Nomor 84 Tahun 2013, juga harus mengajukan ulang permohonan.
Sebab, pergub yang ditandatangani Joko Widodo tersebut telah dicabut Anies.
Sebelumnya, dalam video klarifikasinya soal revisi program pembebasan PBB yang diunggah di media sosial, Anies menilai keringanan diberikan karena mereka adalah warga terhormat.
Baca juga: 4 Fakta Revisi Pergub Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan
"Kami ingin agar mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan, dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan," ujar Anies dalam video, Selasa (23/4/2019).
Kelompok ini, kata Anies, tak perlu membayar PBB lagi. Begitu pula anak dan cucunya atau tiga generasi ke bawah yang masih menggunakan rumah itu.
"Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.