JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Filsafat Bahasa Wahyu Wibowo bersaksi di persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Wahyu menjelaskan makna keonaran di muka sidang saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jelaskan makna keonaran atau onar?," tanya jaksa Daroe Tri Sadonoya dalam persidangan, Kamis.
Baca juga: Percakapannya dengan Nanik S Deyang Terungkap, Ini Tanggapan Ratna Sarumpaet
"Keonaran dari fakta kamus berarti keributan," jawab Wahyu.
Wahyu mengatakan, keonaran tidak hanya berbentuk fisik.
Keonaran bisa dalam bentuk pro kontra maupun publik yang bertanya-tanya.
Baca juga: Percakapan Ratna dengan Fadli Zon dan Nanik S Deyang Dibeberkan dalam Sidang, Ini Isinya...
"Dalam konteks tersebut, keributan tidak harus keributan secara fisik, onar bisa membuat gaduh, orang yang heran bertanya tanya itu juga onar," ujarnya.
"Keributan di media sosial juga dikategorikan kerena media sosial itu wakil dari lisan," kata Wahyu.
Lebih lanjut, keonaran tersebut bisa saja dimulai dari dua orang saja. Namun, lanjut dia, keonaran tersebut akan berdampak pada banyak orang.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Fahri Hamzah Tawarkan Diri Jadi Saksi
"Dalam konteks filsafat bahasa dua orang saja sudah cukup dalam perkembangan selanjutnya harus melibatkan orang lebih banyak," ucap Wahyu.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Rocky Gerung mengatakan berita bohong atau hoaks yang disebarkan Ratna menimbulkan pro dan kontra di media sosial.
Pro dan kontra tersebut, menurut Rocky, merupakan bentuk kegaduhan di media sosial.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saksi Ahli Ini Pasti Memberatkan Saya Dong
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A aAyat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.