JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, polisi dari Mabes Polri, Sandi Karisma, mengatakan bahwa ia selaku penyelidik ikut melaporkan Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai tersangka penyebar hoaks setelah menemukan beberapa bukti di Twitter.
Sandi dan rekannya, Alan Mawardi, menemukan akun BBP dengan nama @bagnatara1 pada 3 Januari 2019 atau beberapa jam setelah hoaks tersebut disebarkan.
"Saat kami sedang memeriksa kami melihat @bagnatara1 menyebarkan hoaks. Kami selidik dan dari hasil yang kami temukan kami buat laporan," ucap Sandi dalam sidang kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Cipondoh, Bawaslu Tak Ketahui Pelakunya
Saat itu, ia menemukan banyak penyebar berita hoaks serupa.
Sandi pun memutuskan untuk membuat laporan kepada pimpinan maupun laporan resmi ke kepolisian (LP) lantaran menganggap berita tersebut sebagai tindak pidana.
"Kami selidiki konten dan ketika konten mengandung pidana kami tuang dalam format informasi dan kami laporkan ke pimpinan. Itu laporan informasi yang kami laporkan setiap harinya dan juga berdasarkan laporan dari masuk," kata dia.
Laporan tersebut makin kuat lantaran saat berita hoaks tersebut disebarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pernyataan bahwa surat suara belum dicetak.
"Tanggal 2 Januari tersebar, tanggal 3 Januari kita penyelidikan itu sudah ada klarifikasi bahwa surat suara baru dibuat tanggal 16 tapi ada pemberitaan bahwa sudah tercoblos maka ini akan ada kegaduhan di publik," tutur dia.
Baca juga: Surat Suara Tercoblos Ditemukan di Cipondoh, Bawaslu Investigasi
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP), menjalani sidang ketiga pada hari ini (25/4/2019).
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar keterangan dari empat saksi.
Ke-empat saksi tersebut yaitu relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, C Suhadi; relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Dede Riana; serta dua anggota Mabes Polri, Alan Mawardi dan Sandi Karisma.
Adapun Bagus Bawana Putra (BBP) didakwa membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, pada 2 Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.