JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, proses hukum terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Reinwartia Trygina alias Erin Taulany bisa dihentikan apabila akun Instagram Erin, @erintaulany, terbukti diretas.
"Kalau memang tidak ada niat dan kesengajaan dari pelaku dalam hal ini yang dituduhkan adalah istri Andre Taulany (Erin Taulany), ya tidak bisa kita lanjutkan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).
Baca juga: Pelapor Tak Tahu Erin Taulany adalah Istri Andre Taulany
Penyidik masih terus menyelidiki kemungkinan akun milik istri Andre Taulany tersebut diretas oleh oknum tertentu.
"Nanti kita lihat apakah wujud penghackan itu ada atau tidak. Kalau memang ada, nanti kita publish," ujar Adi.
Adapun Erin Taulany dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, melalui unggahan di akun Instagram miliknya.
Baca juga: Besok, Polisi Periksa Pelapor Istri Andre Taulany
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, pda Senin (22/4/2019), Erin mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi bahwa akun Instagram miliknya diretas sebelum 20 April 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.