JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Berkarya Djoko Edhi Abdurrahman dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/2566/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 April 2019.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidin mengatakan, laporan tersebut dibuat berkaitan dengan tersebarnya sebuah video di sosial media seperti Twitter dan aplikasi WhatsApp yang menampilkan Djoko Edhy di sebuah acara diskusi publik.
Baca juga: Bantahan Eggi Sudjana atas Laporan Terkait Pernyataan People Power
Dalam video tersebut, Djoko menyampaikan adanya potensi kecurangan dalam Pemilu 2019.
"Videonya sangat provokatif, diduga kontennya di sebuah acara diskusi. Djoko Edhi dalam diskusi tersebut menyampaikan kepada publik bahwa proses pemilu ini penuh kecurangan tanpa adanya bukti akurat," kata Muanas saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/4/2019).
Selain itu, kata Muanas, Djoko Edhi melontarkan pernyataan yang mendorong masyarakat untuk menolak hasil Pemilu 2019.
"Pernyataan berikutnya, dia mengajak publik menolak hasil Pemilu 2019 dengan segala risiko dan konsekuensinya, termasuk menghilangkan nyawa 100-200 orang. Pernyataan itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Muanas.
Baca juga: Eggi Sudjana: People Power Tak Ada Kaitannya dengan Makar
Dalam laporannya, Djoko disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14, 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.